Peristiwa Daerah

Bea Cukai Tanjung Perak Gelar Sosialisasi PKB dan E-Form, Upaya Permudah Pengguna Jasa

Selasa, 17 November 2020 - 23:35 | 86.64k
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Sulaiman saat sambutan dalam kegiatan sosialisasi, Selasa (17/11/2020). (Foto: Tangkapan layar/TIMES Indonesia)
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Sulaiman saat sambutan dalam kegiatan sosialisasi, Selasa (17/11/2020). (Foto: Tangkapan layar/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selasa (17/11/2020), Bea Cukai Tanjung Perak menggelar Sosialisasi soal Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) dan Tata Cara Pengenaan Tarif dengan e-Form E. Melalui sosialiasi tersebut, bea cukai ingin para pengguna jasa bea cukai memahami pentingnya PKB dan E-form.

Pengguna jasa kepabeanan dan cukai pun harus paham dan mengerti agar meminimalisir kesalahan dalam melakukan ekspor maupun impor. Acara yang dilakukan secara daring ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Sulaiman.

Advertisement

Dalam sosialisasi tersebut, Sulaiman menekankan bahwa petugas bea dan cukai senantiasa melayani dan menjawab pertanyaan pengguna jasa sehingga apabila mengalami keraguan, pengguna jasa dapat menghubungi petugas bea dan cukai terlebih dahulu.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meminimalisir kendala dan hambatan yang dialami oleh pengguna jasa,"  ujar Sulaiman.

e Form

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Seksi PKC III, Idrus Nurdiyanto menyampaikan materi tentang Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB). Dalam hal ini kata Idrus diatur dalam Permenkeu RI nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang  dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor: PER-16/BC/2016 tentang petunjuk pelaksanaan barang, pengeluaran barang Impor untuk dipakai yang telah diubah dengan PER-09/BC/2019

"Pada pasal 4 ayat 3  dokumen perlengkapan dilakuma  paling lambat pukul 12.00," jelas Idrus.

Sementara Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, Ahmad Saifuddin Zuhri menjelaskan pentingnya penggunaan E-form pelayanan Bea Cukai. Ia juga menjelaskan bagimana tata cara dalam pengisian E-form. Tidak berbeda dengan form pada umumnya, hanya saja pada E-from dilakukan secara elektronik atau online.

"Beberapa keunggulan yakni lebih cepat, dalam hitungan detik dia akan diterima. Kedua dari sisi biaya tidak ada biaya pengiriman dokumen. Ketiga yakni validasinya lebih tinggi, sehingga pada eform tidak perlu melakukan pengecekan lagi. Keempat  menghindari notul karena tetlambar menyerahkan SKA," jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai perusahaan yang selama ini berkecimpung didunia ekspor impor. Mereka juga dipersilahkan bertanya kepada Bea Cukai Tanjung Perak terkait PKB dan E-Form. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES