Peristiwa Daerah

Tak Perlu Pengantar RT/RW, Layanan Surat Pindah di Disdukcapil Magetan Kian Mudah

Kamis, 26 November 2020 - 10:33 | 84.83k
Warga saat mengurus dokumen kependudukan usai mendaftar melalui antrean online Dispenduk Capil Magetan. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES indonesia)
Warga saat mengurus dokumen kependudukan usai mendaftar melalui antrean online Dispenduk Capil Magetan. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Bagi warga Magetan yang hendak pindah tempat tinggal, mengurus surat pindah domisili kini kian mudah. Pemohon hanya perlu membawa langsung Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil Magetan) sebagai syaratnya.

Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat disarankan menggunakan antrean online untuk mengurangi antrean di kantor disdukcapil. Lalu, Disdukcapil Magetan akan membuatkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan guna proses lebih lanjut.

Advertisement

Hermawan.jpgKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan, Hermawan. (Foto: M Kilat/TIMES Indonesia)

"Jadi bedanya dengan dulu, kini masyarakat tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Teknisnya mereka datang ke Disdukcapil membawa e-KTP dan KK, kemudian mengisi form lalu isi biodata dan alamat pindahnya ke mana," ujar Hermawan, Kepala Disdukcapil Magetan.

Peraturan pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah urusan penduduk. Sehingga lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka. "Aturan tersebut sudah tertuang dalam perpres," jelas Hermawan.

Selain surat pindah domisili, mengurus administrasi kependudukan (adminduk) mulai KIA (kartu identitas anak), KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga), akta dan dokumen kependudukan lainnya di Magetan kini semakin mudah dan tidak perlu antre lama.

Disdukcapil Magetan sudah menggunakan layanan berbasis teknologi yakni aplikasi antrean online. Selain itu, pengurusan dokumen adminduk sekarang bisa dilakukan di kantor kecamatan. "Pelayanan adminduk sekarang tidak ribet, mudah, cepat dan gratis. Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak melengkapi dokumen kependudukan," tutur Hermawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES