Peristiwa Daerah

Polres Magetan Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan Air Galon Aqua

Jumat, 27 November 2020 - 18:54 | 102.07k
Polisi sedang menunjukkan barang bukti di halaman Polres Magetan. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES indonesia)
Polisi sedang menunjukkan barang bukti di halaman Polres Magetan. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Dua pemuda berinisial EW (31) dan AS (27) ditangkap Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena terbukti memalsukan air galon kemasan merk Aqua.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan jalan raya Ngawi-Maospati, tepatnya di lampu merah pertigaan Glodok, Kecamatan Karangrejo, Magetan.

Advertisement

Modus tersangka yaitu mengisi galon-galon yang sudah kosong di depot isi ulang air minum. Setelah itu tersangka mencari tempat sepi untuk mengganti tutup galon dengan segel asli merk Aqua yang sudah disiapkan oleh EW dari rumah.

Pemalsuan-Air-Galon-Aqua-2.jpg

Tersangka mengaku mendapatkan tutup segel merk Aqua itu dari lingkungannya dengan cara mengumpulkan satu persatu.

Kemudian, air galon tersebut dijual ke toko-toko di wilayah Magetan dan Ngawi. Untuk mengelabuhi pembeli, air galon isi ulang tersebut dicampur dengan galon produk merk Aqua yang asli.

"Awalnya ada warga yang melapor, lalu tersangka kita ikuti dan lakukan penangkapan. Kalau galon dan tutup galonnya memang asli merek Aqua. Tapi airnya palsu karena dari depot isi ulang air minum," ungkap Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Jumat (27/11/2020).

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 17 galon asli Aqua berisi air minum isi ulang, 66 galon berisi air Aqua asli, 237 galon kosong, 11 buah tutup galon bekas warna biru, 1 unit truk, dan sejumlah barang lainnya.

"Pelaku sudah melakukan beberapakali di Magetan. Tersangka mengisi air minum isi ulang seharga Rp 3000, setelah tutup segelnya diganti merk Aqua lalu dijual seharga Rp 16.500, keutungan tiap galon sebesar Rp 13.500," jelas AKBP Festo Ari Permana.

Dalam hal ini, Polres Magetan menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 139 jo pasal 84 ayat (1) dan pasal 141 jo pasal 89 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Pelaku pemalsuan air galon kemasan merk Aqua tersebut diancam Satreskrim Polres Magetan dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES