Peristiwa Daerah

Nekat Gelar Hiburan Dangdut saat Hajatan, TNI-Polri di Bangkalan Bertindak Tegas

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:40 | 47.01k
Personel TNI-Polri saat membubarkan pentas hiburan dangdut yang digelar warga Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. (FOTO: Polsek Tragah for TIMES Indonesia)
Personel TNI-Polri saat membubarkan pentas hiburan dangdut yang digelar warga Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. (FOTO: Polsek Tragah for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Personel gabungan TNI-Polri terpaksa bertindak tegas dengan membubarkan pentas hiburan dangdut yang digelar warga Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jatim.

Orkes musik dangdut dalam rangka perayaan hajatan pernikahan itu, dibubarkan anggota Polsek dan Koramil Tragah pada Rabu, 2 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB kemarin malam.

Advertisement

"Saya baru tahu ada kegiatan seperti ini setelah mendapat kiriman video dari warga pada pukul 20.30 WIB," ungkap Kapolsek Tragah AKP Musihram, Kamis (3/12/2020).

Tanpa berpikir panjang, mantan Kasat Shabara Polres Bangkalan itu  bersama empat anggotanya dan dua personel Koramil Tragah langsung mendatangi lokasi hajatan.

"Kami bubarkan karena tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Apalagi, saat ini masih pandemi Covid-19," tegasnya.

Musihram mengaku sangat menyesalkan pegelaran hiburan dangdut itu. Terlebih, tuan rumah tidak memberitahu pihak kepolisian jika akan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian.

"Ini seperti menampar saya, paling tidak hargai kami. Masak polsek tidak diberitahu kegiatan keramaian, apalagi ada panggung hiburan," sesalnya.

Musihram memaparkan, Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto dalam rapat bersama para Pejabat Utama Polres dan para kapolsek menekankan untuk sementara melarang kegiatan panggung hiburan.

"Warga Bangkalan yang ingim menggelar hajatan pernikahan dan 'otok-'otok silahkan. Kalau panggung hiburan untuk sementara tidak boleh. Kami TNI-Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila terulang kembali," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES