Peristiwa Daerah

Perusakan Kantor DPD Golkar Indramayu, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Dilaporkan

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:45 | 109.39k
Mustholih ketika melapor ke BK DPRD Provinsi Jawa Barat.(Foto: Dokumentasi Mustholih)
Mustholih ketika melapor ke BK DPRD Provinsi Jawa Barat.(Foto: Dokumentasi Mustholih)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Anggota DPRD Jabar, Hilal Hilmawan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait kasus perusakan kantor DPD Golkar Indramayu yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2020.

Pelaporan tersebut telah diterima oleh Sekretariat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan nomor 1238 tanggal 3/12/2020, dengan disertai bukti-bukti dan akan diproses lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku di BK.

Advertisement

Pelapor Mustholih Baidlowi menjelaskan Hilal Hilmawan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat karena diduga melanggar ketentuan, yakni Pasal 15 huruf a dan Pasal 26 huruf c Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kode Etik.

Mustholih-2.jpg

Selain itu, juga Pasal 5 dan Pasal 215 Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Hilal di laporkan terkait pelanggaran kode etik, tata tertib, dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," jelasnya, Kamis (3/12/2020).

Mustholih menilai tindakan Hilal sudah mencemarkan dan merusak marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat, terlebih Hilal merupakan Ketua Timses Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 03, Daniel Muttaqien dan Taufik Hidayat.

Masih dikatakannya, kasus perusakan Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu ini ditunda sementara sesuai dengan TR Kapolri yang menunda proses hukum terhadap perkara, yang melibatkan calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada serentak tanggal 9 Desember pekan depan.

Mustholih berharap, setelah tanggal 9 Desember nanti, perkara ini bisa dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Bahkan, Hilal semestinya sudah bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Karena dia bukan paslon pada Pilkada serentak, jadi untuk hilal ini tidak berlaku TR Kapolri," tegasnya terkait pelaporan Anggota DPRD Jabar, Hilal Hilmawan terkait kasus perusakan kantor DPD Golkar Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES