Polsek Proppo Pamekasan Tindak Pelanggar Protokol Covid-19

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Personil Polsek Proppo bersama Koramil Proppo menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 yang dilaksanakan di Jalan raya depan Mapolsek Proppo Polres Pamekasan, Minggu (6/12/2020).
Operasi tersebut dilakukan untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Advertisement
Pada pelaksanaanya, Kepolisian Sektor Proppo bersama Koramil Proppo pada saat melaksanakan Operasi Yustisi melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi teguran lisan.
Kegiatan tersebut dalam rangka masyarakat tetap mempunyai untuk selalu menerapkan protokol covid19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Menurut Kapolsek Proppo Polres Pamekasan AKP J.Tirto bahwa pihaknya akan terus menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan dan akan bekerjasama dengan instansi terkait.
"Kegiatan tersebut dilakukan menegakan atau pendisiplinan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan," tandas Kepala Polsek Proppo Pamekasan. (*)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. TIMES Indonesia mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan gerakan 3M Lawan Covid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun sehari-hari. Ingat pesan Ibu, pakai masker, selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak serta hindari kerumunan.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |