Pemkab Majalengka Klaim Ratusan TKA Tidak Menambah Pendapatan Daerah

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mengklaim keberadaan ratusan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah industri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tidak berpengaruh pada pendapatan Pemkab Majalengka.
Padahal, secara aturan keberadaan TKA di suatu perusahaan menjadi sumber pendapatan untuk daerah tempat perusahaan itu berada.
Advertisement
“Yang ada pembiayaan saat mengurus izin itu salah satunya Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Namun sampai saat ini, kami tidak pernah mendapatkan pemasukan dari IMTA itu," Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, Senin (7/12/2020).
Menurut Iding, tidak adanya pemasukan dari IMTA tidak terlepas dari simpang siurnya antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Pasalnya, para TKA itu bisa saja bekerja di beberapa daerah, selain di Majalengka ehingga, IMTA-nya mungkin saja masuk ke Provinsi.
"Ada simpangsiur. Karena ada perebutan antara pusat, provinsi dan kabupaten. Sampai saat ini belum ada IMTA di Majalengka yang ditugaskan secara peruntukannya di Majalengka. Kita 0 pemasukan," jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, Pemkab saat ini sedang mengkaji agar IMTA para TKA yang ada di Kabupaten Majalengka bisa masuk ke Majalengka.
"Kami sudah usulkan rekening untuk 2021 mereka yang ada di Majalengka harus masuk IMTA Majalengka," tegasnya.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Majalengka, Irwan mengungkapkan pihaknya tidak mempersulit perizinan di Kabupaten Majalengka. Sebab keterlambatan izin biasanya datang dari yang membutuhkan.
"Ketika kami menyodorkan persyaratan lalu kemudian pihak pemohon lambat memprosesnya itu penyebabnya. Kalau bola sudah ada di kami sudah kami tuntaskan sesuai tugas dan fungsi kami," paparnya.
Dia meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengajukan perizinan agar melengkapi sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
"Saat ini sistem yang ada di kami itu terkoneksi dengan pemerintah pusat. Jadi ketika persyaratan tidak memenuhi ketentuan pasti ditolak," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |