Peristiwa Daerah

Jalur Pendakian Gunung Api Dempo Satu Pintu, Administrasi Ditertibkan

Senin, 07 Desember 2020 - 23:30 | 52.24k
Gunung Api Dempo. (FOTO: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Gunung Api Dempo. (FOTO: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Dempo, membentuk petugas penjaga Posko Pendakian Gunung Api Dempo, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: SK.02/Kpts/Wil.X/10/2020.

“Ini dalam rangka menjaga kelestarian, meningkatkan pemantauan dan pengawasan Gunung Dempo, maka administrasi pendakian ke Gunung Api Dempo akan ditertibkan,” ujar Kepala UPTD KPH Wilayah X Dempo, Hery Mulyono AP MSi, Senin (7/12/2020).

Advertisement

Menurut Hery, ada pun Posko Pendakian itu adalah Balai Registrasi Gunung Dempo (Brigade), secara penugasan sudah dikuatkan dengan SK. Keputusan ini juga berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan No.P.39/Menhut-II/2013, tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan.

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan bersama KPH, dan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor 6 tahun 2020, tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel. “Serta Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH X Wilayah Dempo tahun 2015 sampai 2025,” katanya.

Untuk tugasnya sendiri kata Hery, nantinya petugas Posko akan melakuan registrasi terhadap pendaki, serta mengecek kesiapan calon pendaki sesuai SOP. Juga mendata hal-hal yang berpotensi sampah, dan menjelaskan trek pendakian, serta larangan selama melakukan pendakian sesuai dengan blanko yang sudah disiapkan.

“Dan nantinya petugas Posko melaporkan setiap bulannya ke KPH. Kemudian diteruskan kepada pemerintah dan berkoordinasi terkait keadaan Gunung Dempo,” pungkasnya.

Sementara Ketua Brigade, Arindi AR menambahkan, dengan adanya Posko Pendakian ini, tidak hanya demi tertib administrasi semata, namun juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seperti halnya perambahan hutan, penebangan Kayu Panjang Umur, serta perburuan di area Gunung Dempo. Termasuk juga untuk mengingatkan pendaki agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, dengan adanya Posko Pendakian yang nanti dijaga oleh Brigade ini, pendakian akan dibuat satu pintu pendakian, yakni di Kampung IV. Dan secara otomatis, jalur Pintu Rimau ditutup. Kecuali untuk Evakuasi dan yang bersifat Urgen.

“Dan nantinya untuk pendaki liar di Gunung Api Dempo atau yang tidak teregistrasi, pengawasannya pun akan dibantu oleh Polhut, KPH dan dibantu oleh Dinas Pariwisata,” tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES