Registrasi dengan NIK Orang Lain, Pemilik Konter HP Berurusan dengan Polres Pacitan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Akibat jual kartu perdana dengan registrasi mengunakan identitas orang lain, GW (33) pemilik toko pulsa dan handphone di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur berurusan dengan Polres Pacitan. GW , warga Kelurahan Sidoharjo bahan terancam mendekam di penjara 12 tahun karena menggunakan NIK (nomer induk kependudukan) orang lain tanpa izin.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (14/12/2020) mengatakan, pihaknya akan terus memburu darimana asal data masyarakat yang digunakan berupa NIK KTP, maupun KK tersebut.
Advertisement
"Ini sangat berbahaya, bisa digunakan untuk menyebar hoaks, penipuan dan lain sebagainya. Jika digunakan seperti itu sulit untuk melacaknya, kemudian bagi NIK warga yang sudah terpakai maka tidak bisa lagi untuk mengaktifkan dan bisa terkait-kait kasus," katanya.
Kapolres menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait jual beli kartu perdana, dengan kondisi sudah teregistrasi. Polisi kemudian menangkap GW.
"Modusnya mencari keuntungan, jadi sangat berbahaya karena membahayakan orang lain. Kita sudah lakukan pengecekan secara acak dan datanya betul-betul valid, ini sudah ada sekitar 1864 data," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar UURI Pasal 51 ayat 1, Jo pasal 35 UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik. Selain ancaman hukuman 12 penjara juga dikenakan denda Rp 12 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |