Peristiwa Daerah

Kejari Purwokerto Berharap Pemdes Klapagading Terhindar dari Korupsi

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:46 | 31.27k
Kasintel Kejari Purwokerto saat memberikan materi penyuluhan hukum kepada perangkat dan anggota BPD Desa Klapagading, Wangon. (FOTO: Sutrisno/TIMES Indonesia)
Kasintel Kejari Purwokerto saat memberikan materi penyuluhan hukum kepada perangkat dan anggota BPD Desa Klapagading, Wangon. (FOTO: Sutrisno/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PURWOKERTOKejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum (luhkum) kepada perangkat desa dan anggota BPD Desa Klapagading, Wangon.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Purwokerto, Pardiono menjelaskan kegiatan ini memberikan pemahaman terhadap aturan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada aparatur desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD). Penyuluhan kepada aparatur desa Klapagading merupakan pertama kalinya di gelar di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

kejari purwokerto 2

"Tujuannya komunikasi ditingkat masayarakat juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan hukum," katanya.

Pardiono menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Kejari Purwokerto dalam rangka preventif, pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait DD. Selain itu, untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan.

"Penyuluhan seperti ini sebagai pengingat agar pemdes terhindar dari tindakan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran," katanya.

Terkait masalah perubahan anggaran yang selalu berubah ubah Jaksa Fungsional Anton Sutrisno menambahkan, hal ini bisa dimaklumi karena adanya pandemi Covid-19. Namun semuanya harus ada dasarnya. "Bila berkali kali terjadi perubahan  harap dimaklumi karena adanya pandemi Covid-19, tetapi semua ada dasarnya," katanya.

Sementara Sekdes Klapagading, Sugiro menanyakan program TP4D dan TP4P yang sudah baik harus di bubarkan. Menurut Kasintel Pardiono bahwa itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan atau tidak. Tetapi bila pemdes memerlukan pendampingan proyek strategis tetap dapat mengajukan surat resmi pendampingan.

kejari purwokerto 3

"Soal TP4D dan TP4P merupakan kewenenangan Kejakgung, namun bila pemdes membutuhkan pendampingan, sialhkan ajukan surat resmi," katanya.

Terkait lembaga atau oknum yang memanfaatkan nama kejaksaan untuk melaporkan suatu masalah yang di sangkakan oknum, pihak Kejari Purwokerto menghimbau untuk tidak takut selama proses penggunaan anggaran sesuai aturan perundangan.

"Selama itu berjalan dengan baik dan sesuai aturan, Pemdes tidak perlu takut ketika ada ancaman akan melaporkan, mau dilaporkan kejaksaan, atau APH lainnya selama Pemdes benar tidak usah takut," kata Pardiono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES