Peristiwa Daerah

Kemenag RI: Pencairan BSU Guru Madrasah Sudah di Simpatika

Kamis, 17 Desember 2020 - 18:29 | 43.82k
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. (FOTO: Kemenag RI)
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. (FOTO: Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru madrasah non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.

"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," ujar M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Advertisement

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. "Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika," pesannya.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan BSU Guru non PNS.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai. Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah non PNS 2020 itu sebagai tabungan," tandas Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Kemenag RI, Ainur Rofiq. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES