Peristiwa Daerah

Maksimalkan Pelayanan, Dinsos Majalengka Bentuk 10 Puskesos

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:52 | 93.17k
Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat mengunjungi Puskesos Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia
Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat mengunjungi Puskesos Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dinas Sosial Kabupaten Majalengka (Dinsos Majalengka), Jawa Barat, membentuk 10 Pusat Kesejahteraan Sosial, ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pembedayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Asikin mengatakan tahun 2020 ini di Kabupaten Majalengka, telah terbentuk 10 Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Advertisement

Empat diantaranya menurut dia, didanai oleh Kementerian Sosial (Kemensos) langsung yakni, Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi dan Desa Malausma, Kecamatan Malausma serta Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati dan Desa Lemahsugih, Kecamatan Lemahsugih.

Dinas-Sosial-Kabupaten-Majalengka-2.jpg

Sedangkan ke enam lainnya dari Dana CSR diantaranya. Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi dan Desa Cieurih, Kecamatan Maja serta Desa Sukasari Kidul, Kecamatan Argapura dan Lemahsugih.

Ke 10 Puskesos itu, kata dia, sudah di bimtek dan proposalnya sudah dibuat dan disampaikan ke Kementerian Sosial. Tinggal menunggu realisasi di tahun 2021 dan mudah-mudahan mungkin nanti sisanya akan diajukan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

"Kurang lebih kami kemarin sudah melakukan koordinasi sebanyak 20 Puskesos. Mudah-mudahan dengan langkah awal Kabupaten Majalengka kedepan bisa ditindak lanjuti semuanya," katanya, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, Kasi Kapasitas Kelembagaan Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM),

Suratman mengungkapkan pelayanan yang diberikan Puskesos berupa pemutakhiran data, menangani dan menyelesaikan keluhan dan melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin.

Jika keluhan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial, maka lanjut dia, akan dirujuk kepada pengelola layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu.

"Puskesos adalah puskesmas untuk kesejahteraan sosial. Artinya rakyat yang merasa membutuhkan pelayanan terkait program kesejahteraan sosial bisa datang ke Puskesos tersebut," jelasnya terkait program Dinsos Majalengka itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES