Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Rp 5,5 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta (Satpol PP DKI Jakarta) telah mengumpulkan Rp 5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak pandemi Covid-19 merebak di Ibu Kota.
"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Arifin mengatakan denda yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta, denda itu pun diberikan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp 50 juta," ucap Arifin mengungkapkan asal denda terbanyak.
Ia pun berkomitmen bersama dengan pihaknya untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020.
Arifin meminta para pegawainya di tubuh Satpol PP DKI Jakarta yang sudah mulai jenuh untuk tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir di Jakarta. "Tidak boleh berhenti, mungkin jenuh dan bosan. Tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan ya. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," tegas Arifin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |