Penumpang di Bandara Juanda Keluhkan Rapid Test Antigen, Ini Jawaban Angkasa Pura

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sejumlah orang sedang mengantre di halaman parkir Bandara Juanda, Rabu (23/12/2020). Mereka mengantre untuk melakukan rapid test antigen.
Syarat rapid test antigen untuk penumpang yang hendak naik pesawat rupanya dinilai memberatkan oleh Maimunah, salah satu penumpang yang hendak berangkat menuju Makasar. Ia tidak tahu kalau harus menyerahkan surat rapid test antigen. Bahkan tempatnya membeli tiketpun tidak memberi tahu jika harus menyerahkan rapid test antigen.
Advertisement
"Kami tadi sudah chek in tapi ditolak karena kami hanya menunjukan surat rapid test biasa, jadi kami reschedule harusnya terbang jam 1 tapi kita undur sampai jam 5," ujarnya.
Begitu juga dengan salah satu calon penumpang yang hendak terbang ke Medan, Dian Bagus Nanda. Beruntungnya, ia masih belum memesan tiket penerbangan.
"Taunya kalau harus rapid test antigen baru kemarin sih, biasanya kan cuma rapid test biasa. Gara-gara ada begini-begini jadi lebih ribet," ujarnya.
Beda halnya dengan salah satu penumpang lain yakni Rusdiani, wanita yang hendak terbang ke Pelembang itu sudah tahu kalau harus menyerahkan rapid test sejak 2 hari yang lalu.
"Kita terbangnya besok, jadi sebelum berangkat kita browsing-browsing dulu. Cuma katanya kan antigen ini masa berlakunya 7 hari ternyata cuma 3 hari," jelasnya.
Sementara itu, pihak Angkasa Pura mengatakan bahwa untuk mengantisipasi panjangnya antrean rapid test antigen, pihaknya telah membuka rapid test sejak pukul 3 pagi. Prasarana dan SDM pun juga telah ditambah.
"Tenaga kesehatan kami tambah hari pertama 7, hari kedua 11 dan hari ketiga 15 orang. Tenda juga kita tambah. Bahkan kita kasih juga yang sedang antre air mineral," Ujar Stakeholder relations Manager, Yuristo Ardhi Hanggoro.
Sementara jumlah penumpang yang rapid test antigen selama 3 hari ini yakni pada hari Senin (21/12/2020) 900 orang, hari Selasa (22/12/2020) 1200 orang dan di hari ini sejak siang tadi, Rabu (23/12/2020) sudah 1000 orang.
Kebijakan rapid test antigen di Bandara Juanda ini mendasari Surat Edaran Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |