Jalan Tambang di Kawasan Hutan Panceng Gresik Terancam Ditutup

TIMESINDONESIA, GRESIK – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban menemukan indikasi penyimpangan penggunaan jalan di kawasan Hutan Panceng Kabupaten Gresik. Jalan sepanjang 614 meter ini dijadikan untuk akses keluar masuk truk produksi tambang galian C.
Di hutan yang berada di Gresik utara itu, ada kerjasama antara PT Krisna Cakra Cyrilla dengan Perum Perhutani melalui SK Kemen LHK No. 51020/MENLHK/REN/PLA.O/II/2016 atas penggunaan kawasan hutan untuk jalan angkutan hasil produksi.
Advertisement
Bahkan informasi di lapangan, izin penggunaan jalan yang sejatinya dipakai PT Krisna Cakra Cyrilla juga dilewati oleh perusahaan tambang yang juga melakukan aktivitas galian.
Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban, Wawan Gunawan mengatakan sejak beberapa bulan lalu pihaknya sudah melakukan monitoring ke lapangan. Hasilnya, ternyata banyak truk pengangkut batu kapur keluar masuk setiap harinya.
Padahal ungkap Wawan sebenarnya sesuai perjanjian kerja sama dengan Perhutani, tahun pertama pihaknya hanya mendapatkan nilai kompensasi Rp 16 Juta per tahun, dengan catatan tidak ada aktivitas keluar masuk kendaraan produksi.
"Tentu akan kami tindaklanjuti temuan ini. Untuk tahun pertama memang Rp 16 juta itu dari pihak ketiga dengan catatan tidak hanya pengerjaan jalan. Tapi faktanya, dari monev kami tiga hari ada ratusan truk keluar masuk lewat hutan," katanya, Rabu (6/1/2021).
Wawan juga menyayangkan sikap pihak ketiga yang tak pernah melaporkan berapa ritase yang keluar masuk melewati jalan hutan. "Padahal fakta dilapangan, ia menemukan dan mencatat ada ratusan truk yang lewat," ungkap dia.
Maka dari itu, pihaknya juga mewanti-wanti kepada pihak ketiga agar mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Jika tidak, maka Perhutani akan menindak bahkan menutup jalan akses tersebut.
Wawan menambahkan, dalam kerjasama itu pihak ketika diwajibkan memberikan jalur hijau kawasan hutan, salah satunya pembuatan penahan tanah (Plengsengan) serta menanami rumput agar tetap asri.
Terkait kompensasi, sebenarnya berlaku pada mulai tahun 2021 ini. Namun, jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka, Perhutani KPH Tuban akan melakukan evaluasi dan memutus kerjasama ini.
"Nah, dalam waktu dekat untuk perpanjangan PKS akan ditinjau ulang tepatnya pada Bulan Maret 2021, mendatang," tuturnya.
Sementara itu, pengelola PT Krisna Cakra Cyrilla Nasron mengakui pihaknya jika melakukan eksplorasi galian C di Desa Dalegan, bukan di Desa Prupuh.
"Jadi wilayah kami hanya 5 hektare dan berada di Desa Dalegan. Soal yang di Prupuh itu bukan kami. Jadi, jika ada aktivitas penambangan galian C yang disebelah kami tidak tahu," ungkapnya.
Nasron mengungkapkan, dia tidak bertanggungjawab jika ada pihak lain yang mengatasnamakan perusahaannya untuk melakukan aktivitas galian, termasuk penggunaan jalan milik Perhutani.
"Kami ini sudah ada izin lengkap," jelasnya menanggapi jalan di kawasan Hutan Panceng Kabupaten Gresik yang terancam ditutup. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |