PPKM, Pemkab Blitar Tutup Tempat Wisata hingga Larang ASN Keluar Rumah

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pemkab Blitar akan menutup semua tempat wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabupaten Blitar termasuk salah satu dari 11 Daerah yang diperintahkan oleh Gubernur Jawa Timur untuk memberlakukan PPKM.
Advertisement
Plh Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto mengatakan Tim gugus tugas telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Jatim nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
Keputusan pada rapat koordinasi tersebut, Kabupaten Blitar sudah mempersiapkan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait PPKM tersebut.
"Isi SE sama dengan yang dikeluarkan SK Gubernur Jatim seperti penerapan WFH, kegiatan belajar mengajar, pengaturan pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan," kata Mujianto usai memimpin rapat menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang PPKM di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Minggu (10/01/2021).
Selain menutup tempat wisata, dalam SE PPKM, Pemkab Blitar juga membatasi kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemkab Blitar dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Begitu juga perkantoran swasta juga harus menerapkan WFH sebesar 75 Persen dan WFO sebesar 25 persen.
"Untuk instansi pemerintah, pembagiannya dilakukan oleh pimpinan masing-masing OPD. Sedangkan instansi swasta juga dibagi oleh pimpinan masing-masing," jelas Mujianto.
Dalam SE Bupati juga menyebutkan bahwa ASN dan pegawai swasta yang WFH dilarang untuk bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan. Mereka harus siap dipanggil ke kantor bilamana ada kepentingan dinas mendadak.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan dilaksanakan secara daring. Sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (perdagangan di pasar) dapat tetap beroperasi sampai dengan jam operasional, dengan mengatur jarak 1 meter antar pedagang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan usaha toko (tradisional atau modern, rumah makan, warung makan, cafe dan restoran) menerapkan pembatasan layanan makan minum di tempat dibatasi paling banyak 25 persen. Dan untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diijinkan sampai dengan jam operasional.
Usaha toko (tradisional atau modern, rumah makan, warung makan, restoran dan cafe) termasuk perdagangan di pasar operasional dibatasi sampai pukul 20.00. Kemudian, mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas umum, seperti taman, tempat wisata tempat olah raga, pagelaran seni resepsi pernikahan sementara diberhentikan.
Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas. Mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Mujianto menjelaskan dengan dikeluarkannya SE ini akan diikuti dengan operasi yustisi, kerjasama antara Pemkab Blitar dengan TNI Polri yang akan dilaksanakan pada 11 hingga 24 Januari 2021.
"Nanti elemen masyarakat harus menerapkan SE itu, karena itu merupakan bentuk ikhtiar tim gugus tugas membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |