Soal Penerapan PPKM di Night Market, Ini Kata Wali Kota Malang Sutiaji

TIMESINDONESIA, MALANG – Penerapan PPKM sudah dilakukan mulai Senin (11/01/2021) termasuk di Kota Malang. Akan tetapi dalam Surat Edaran (SE) no 1 tahun 2021 yang di keluarkan Wali Kota Malang sendiri tak menyebutkan pembatasan untuk sektor night market (pasar malam).
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditanya terkait penerapan PPKM terhadap night market yang berada di Kota Malang, seperti yang berada di sepanjang kawasan Klenteng, dirinya masih belum bisa memastikan betul akan tetap dibuka ataupun ditutup.
Advertisement
"Pasar malam kan bukanya habis mahgrib mas ya, kalau kita suruh tutup pasti mereka akan menarik bagaimana bantuan sosialnya. Jadi nanti akan kita lihat dulu mas," ujar Sutiaji, Senin (11/01/2021).
Sutiaji mengatakan, dari SE tersebut yang ditentukan kebanyakan dari mall, restaurant dan juga cafe-cafe yang ada di Kota Malang. Untuk night market sendiri dirinya masih belum mengetahui tekenisnya seperti apa.
"Yang sudah kita atur kan batasan jam dan jumlah dari mall, kantor, restaurant dan tempat ibadah. Untuk konstruksi bangunan masih 100 persen beroperasi, cuma nanti pakai protokol kesehatan (prokes). Mungkin untuk night market seperti itu, jadi tetap buka namun prokesnya bakal kita perketat dan kita pantau," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, para pedagang yang berada di night market tersebut pastinya juga butuh makan dan meningkatkan perekonomian mereka.
"Mungkin kita akan sosialisasikan. Bagaimana teknisnya kita lihat nanti ya. Mereka juga butuh makan mas, mungkin tetap buka dan kita terapkan prokes yang ketat dan jumlah pengunjung yang juga kita perhatikan lewat operasi yustisi nanti," pungkas Wali Kota Malang Sutiaji. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |