Satlantas Polresta Malang Kota Ubah Jam Pelayanan Samsat dan Satpas

TIMESINDONESIA, MALANG – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya telah berlangsung sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Dalam mendukung penerapan PPKM, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan perubahan jam operasional pelayanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Advertisement
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, perubahan jam operasional pelayanan tersebut dilakukan guna mendukung penerapan PPKM di Kota Malang agar bisa berjalan lancar dan baik dengan memberikan batasan masyarakat supaya tak terjadi kerumunan di kantor Satpas maupun Samsat.
"Untuk pelayanan masih tetap sampai jam 13.00 WIB. Akan tetapi pelayanan kita ubah, yakni pada pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pemohon SIM baru, uji praktek roda dua dan empat hingga uji teori. Lalu untuk jam 10.00 WIB hingga 13.00 WIB hanya untuk pemohon perpanjangan SIM," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Selasa (12/01/2021).
Selain itu, lanjut Rama, pihaknya juga telah membuka pelayanan di SIM Corner Plaza Araya guna membatasi kerumunan bagi para pemohon dan juga bisa dibagi di beberapa tempat yang telah di sediakan.
"Kita juga sudah imbau untuk masyarakat, pelayanan pada jam 14.00 WIB hingga 17.00 WIB ada di SIM Corner seperti di Plaza Araya. Dengan pembagian jam dan titip tempat pelayanan, masyarakat bisa terbagi dan tidak ada di satu titik tempat maupun jam. Ini dimaksudkan agar tak terjadi kerumunan di Satpas," ungkapnya.
Untuk SIM Corner sendiri yang berada di Plaza Araya, lanjut Rama, hanya ditujukan bagi para pemohon perpanjangan SIM saja dan tidak bisa untuk pemohon SIM baru.
"Apalagi jika nanti dari Satpas kegiatannya sudah full, kita akan imbau masyarakat/pemohon untuk bisa ke mall yang telah kita sediakan seperti di Plaza Araya," katanya.
Sementara itu, untuk pengurusan BBN I kendaraan baru dan cetak lima tahunan maupun ganti plat nomor akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk BBN II, yakni mutasi masuk, mutasi keluar dan balik nama, akan dibuka mulai jam 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kemudian untuk perpanjangan pajak tahunan kendaraan, dapat dilakukan perpanjangan melalui Samsat Unggulan, yakni Drive Thru, Payment Point dan Samsat Keliling.
"Pelayanan ini kita lakukan selama PPKM saja. Kalau untuk PSBB kemarin itu belum kita lakukan dan ini baru kita inovasikan agar bisa mencegah kerumunan," katanya.
Selama pelaksanaan ini yang telah disosialisasikan H-1 PPKM, Rama menyebutkan masih ada masyarakat yang belum mengetahui perubahan jam tersebut di pelayanan Satpas.
"Jadi tetap kita layani sembari kita sosialisasikan juga. Kebetulan saat ini juga sudah clear semua untuk penumpukan pemohon sisa tahun baru kemarin karena kita libur. Jadi saat ini sudah kembali normal dan masyarakat sudah sebagian besar tahu akan perubahan jam pelayanan. Jadi semoga ini juga efektif untuk menekan angka penyebaran Covid-19," pungkas Kepala Satlantas Polresta Kota Malang.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |