Direktur Utama PT DTMK Jadi Tersangka Utama Bahan Peledak Bom Ikan
Beberapa waktu lalu, Ditpolairud berhasil mengamankan satu tersangka pembuat bom ikan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Direktur Utama PT DTMK, WP (34) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

SURABAYA – Beberapa waktu lalu, Ditpolairud berhasil mengamankan satu tersangka pembuat bom ikan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Direktur Utama PT DTMK, WP (34) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Dari tersangka awal yakni MB (43) warga Bangkalan Madura telah diamankan barang bukti 16.375 Kg Potassium Chlorate. Dalam pemesanan Potassium Chlorate tersangka Baidowi melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK dan pembayaran secara transfer bank atas nama penerima yaitu DN selaku komisaris utama PT DTMK.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin didampingi Kombes Pol Arnapi Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, PT DTMK melakukan penjualan Potassium Chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan dengan mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan keterangan kepala gudang bahwa pelaku melakukan perubahan kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate yang ditempatkan di gudang blok N.7 dan blok N.15. Terhadap Potassium Chlorate dan Sodium Perchlorate yang telah dilakukan uji laboratorium, didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive
“Ahli Labfor menerangkan bahwa Potassium Chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak,” jelas Brigjen Pol M. Yassin, Senin (18/1/2021).
Total jumlah bahan peledak yang berhasil disita dari 3 lokasi yaitu dengan berat total 40.375 KG. Diamankan pula, berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya.
Saat ini penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 UU NO. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tindak pidana lain dalam penanganan perkara ini.
"Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyelamatkan laut indonesia dari bahaya bom ikan yang telah kita ketahui dapat merusak terumbu karang, spesies ikan maupun biota laut lainnya karena apabila 1 buah bom ikan diledakan memiliki daya ledak radius 50 meter, maka dari keseluruhan total barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan adalah seluas 800 hektar,” tutup Brigadir Jenderal Polisi M. Yassin.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

