Pemkab Tuban Buka Pelatihan dan Sertifikasi AK3-Umum, Ini Persyaratannya

TIMESINDONESIA, TUBAN – Pemkab Tuban melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja setempat, membuka seleksi pelatihan dan sertifkasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3-Umum) untuk para pekerja perusahaan.
Pendaftaran pelatihan dan sertifikasi AK3 tersebut dibuka mulai sekarang hingga 4 Februari 2021. Dengan persyratan Foto Copy Ijazah Minimal D3 semua jurusan, surat pengantar perusahaan, Copy E-KTP, dan menguasai IT atau mininal dapat menguasai komputer. Berkas tersebut diserahkan di kantor Dinas setempat di jam kerja.
Advertisement
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, Wadino mengatakan, pelatihan Ak3 umum tersebut gratis dan hanya untuk 20 orang yang lolos seleksi. Sebab Pemkab Tuban hanya mendapatkan jatah kuota sebanyak 20 orang di tahun 2021.
"Kuota pelatihan Ak3 di tahun ini kita dapat kuota 20 orang. Nanti prosesnya seleksi, karena untuk sertifikasi Ak3 SK penunjukannya dari kementrian, " kata Wadiono, Rabu, (20/01/2021).
Pengumuman penerimaan pelatihan dan sertifikasi AK3 umum tersebut akan disampaikan beberapa hari setelah penutupan pendaftaran. Kemudian bagi yang lulus wajib menyerahkan hasil Rapid antibody dengan hasil non rekatif.
"Biaya pelatihan dan sertifikasi gratis dan ditanggung APBD. Namun untuk tes Rapid Antigen dengan biaya pribadi," imbuhnya
Wadiono menjelaskan, kegiatan pelatihan dan sertifikasi AK3 Umum yang akan dilaksanakan di BLK Tuban ini bertujuan untuk mendorong supaya perusahaan semakin banyak yang sadar penerapan k3. Terlebih karena Tuban selalu masuk 5 besar sebagai pembina k3 terbaik di tingkat Provinsi Jatim. Harapan Ke depan bisa mendorong masuk di tingkat Nasional. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |