Peristiwa Daerah

Satreskrim Polres Sumedang Tangkap 4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Cimanggung

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:09 | 47.73k
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan data pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Cimanggung. (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan data pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Cimanggung. (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat berhasil meringkus empat tersangka AR, DS, N dan W sebagai pelaku pembunuhan di Cimanggung

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum'at 15 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Cimanggung dusun Manabaya RT 004/ RW007 Desa Sindangpakuon, Cimanggung.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan, tersangka AR melakukan kekerasan dengan cara  memukul korban ke arah  kepala menggunakan senjata Airsofgun sebanyak 3 kali pukulan. Sedangkan, tersangka DS memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali pukulan. Lalu, tersangka N melakukan kekerasan dengan cara memukul 1 kali pukulan kearah punggung dan helm menggunakan tangan kosong juga menendang kearah motor korban 1 kali. Pada saat yang sama, tersangka W menusukan pisau sangkur ke arah dada sebelah kiri sehingga pisau tertancap di dada dan tidak dicabut.

"Sehingga perbuatan ke empat tersangka ini mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tusukan pisau," tutur Kapolres, Kamis (21/1/2021). 

Kapolres menambahkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 pucuk airsoftgun jenis FN warna hitam, 1 mata pisau sangkur, pakaian dan barang bukti lainnya. 

Atas perbuatan ke empat tersangka ini, dikenai pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, subsider pasal 351 ayat (1), ayat (3)  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES