KPMLB Hearing dengan Pemda Pulau Morotai, Ini yang Dibahas
Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB) Pulau Morotai menggelar Hearing dengan Pemkab Pulau Morotai terkait sengketa lahan antara TNI AU dan Masyarakat Desa Gotalamo, Muhajirin, Darame, Wawama, Totodoku dan Pandanga.

MOROTAI – Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB) Pulau Morotai menggelar Hearing dengan Pemkab Pulau Morotai terkait sengketa lahan antara TNI AU dan Masyarakat Desa Gotalamo, Muhajirin, Darame, Wawama, Totodoku dan Pandanga.
Hearing di Ruang Rapat Sekda, Kamis (21/1/2021) dihadiri Sekda Pulau Morotai, M. Ma'ruf Kharie, Ketua KPMLB Morotai Ahmad Peklian, Asisten I Pulau Morotai, Kabag Pemerintahan, Sunardi Barakati, Kaban Kesbangpol Lauhin Goraahe dan Camat Morotai Selatan Darmin Djaguna serta para pemilik lahan.
Sekda M Kharie menyampaikan, terkait dengan sengketa lahan sebetulnya bukan masaalah baru, tetapi sudah bertahun-tahun bahkan, pernah dibentuk pansus di DPRD untuk menyelesaikan tetapi, sampai saat ini belum ada titik terang untuk penyelesaiannya.
"Menurut kami langkah penyelesaian tidak harus sebatas itu saja, tetapi penyelesaiannya harus sampai ke pengadilan tinggi, karena pengalaman kemarin sudah banyak upaya yang dilakukan tetapi belum juga ada langkah-langkah penyelesaiannya," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sekda, memang Pemda sudah berupaya untuk mencoba komunikasikan itu, bahkan sampai ada pemikiran tukar guling untuk membebaskan lahan di ujung Bandara, sehingga lahan-lahan tersebut bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Tetapi, itupun sampai saat ini belum ada realisasinya. "Sebetulnya Pemerintahan Daerah sudah mengeluarkan anggaran untuk pembebasan lahan di ujung Bandara sampai di Desa Totodoku.
Dalam kesempatan ini barangkali kami minta masukan, apa yang sudah dilakukan, hambatannya apa, selanjutnya mungkin kita saling bersinergi dengan Pemerintah sehingga mudah-mudahan ada titik terang," ucapnya.
Sementara Ketua KPMLB Morotai, Ahmad Peklian menegaskan, leluhur kami sudah mewariskan kepada kami tentang lahan yang ada diseputaran bandara Leo Wattimena yang dibuktikan dengan beberapa banyak tanaman, ada kebun, ada surat-surat dan sebagian kecil sudah memiliki sertifikat dan sebagainya.
Tetapi, di sisi lain TNI-AU mengklaim bahwa tanah ini milik mereka berdasarkan surat pengoforan dari kepala staf angkatan perang kepada Lanud Morotai pada tahun 1950 yang notabene berada pada lima titik yang sudah kita ketahui bersama.
Setelah insiden yang terjadi pada 30 November 2020 kami menemui satu dokumen, di mana dokumen itu mencatat bahwa dari klaim AURI kurang lebih 1500-Hektar, kemudian direvisi hingga tinggal 1125-Ha itu suratnya kami temukan.
"Bahwa pada tahun 1982-1984 itu TNI AU melakukan pengukuran di kabupaten Pulau Morotai di seputaran bandara, kemudian di tahun 1985 mereka mengajukan sertifikasi," terangnya.
Dikatakan, dari proses sertifikasi ada surat dari agraria Provinsi Maluku Cq Kabupaten Maluku Utara, tertanggal 18 Desember 1985.
Substansi dari surat tersebut diminta kepada pihak Lanud Morotai bahwa sertifikasi itu disetujui tetapi, harus diselesaikan dulu pada beberapa bidang yaitu bidang tertutup, bidang terbatas dan bidang terlarang, itu diminta oleh Pemda Maluku Utara bahwa harus diselesaikan dulu barulah proses sertifikasi jalan.
Saat ini TNI AU sudah ada sertifikat 660 hektar lahan di Morotai. Hal itu membuat masyarakat lingkar bandara untuk melawan karena, sudah memiliki dokumennya.
"Nah, dilihat secara kasuistik berarti terjadi kontradiksi, dilain sisi agraria meminta untuk penyelesaian lahan, di satu sisi BPN mengeluarkan sertifikatnya, BPN yang sekarang," lontarnya.
Lanjut dikatakan Ahmad, adanya surat dari BPN, terjadilah pertemuan di kantor camat Morotai Selatan pada 30 November 2020 yang diarahkan oleh pihak Polres untuk penyelesaian di kantor camat dan proses itu berjalan.
Kemudian dari bagian aset TNI AU Morotai menjelaskan peta-peta keseluruhan dan titik-titik mana yang mereka mau sertifikasi kemudian.
"Sampai di situ saya protes, bahwa yang kita persoalkan ini bukan hanya yang diukur sekarang 172 Hektar. Tetapi rakyat menuntut termasuk 660 hektar yang sudah disertifikat juga harus dievaluasi. Artinya sertifikat yang dimiliki Lanud Morotai harus ditinjau kembali," tegasnya.
Ia menambahkan, pertama terkait surat BPN itu bukan cuma sekedar dicegat, tetapi sudah digugat dan jadikan kasus, sehingga yang pertama adalah menghentikan sementara sertifikasi lebih lanjut oleh TNI AU, karena mau dikejar lagi yang 660 hektar.
Kedua, sesuai dokumen dari Kesultanan Ternate, salah satu poin penting dari kurang lebih 9 poin dalam dokumen bunyinya begini, "Sampai saat ini kesultanan Ternate tidak pernah menyerahkan kepihak manapun atau institusi manapun juga dalam pengelolaan atau penguasaan tanah adat kesultanan Ternate di Morotai, Pulau Rao dan sekitarnya kecuali, kepada masyarakat adat Morotai sebagai hak pengelolaan sebagaimana hukum adat kesultanan yang berlaku."
Sekda Morotai menambahkan, prinsipnya pemerintah daerah selama ini telah melakukan hal yang sama, cuma cara pendekatannya beda. Karena sudah dipelajari bahwa kalau cara penyelesaiannya dengan sistem cabut patok seperti yang pernah dilakukan itu ternyata tidak menyelesaikan masaalah. (*)
Menurutnya, kalau memang langkah hukum bisa jalan malah lebih efektif, karena negara ini negara hukum. Bila secara hukum bisa membuktikan bahwa ini milik masyarakat dan sudah mendapat keputusan pengadilan yangg berkekuatan hukum tetap.
"Untuk itu, menuju ke arah sana persiapkan sebanyak mungkin alat bukti dan saksi, itu yang paling penting apabila kita berproses hukum," tutup Sekda Pemkab Pulau Morotai terkait sengketa lahan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


