Rekanan Proyek Irigasi Manggeng Kembalikan Rp 449 Juta ke Kejari Abdya Aceh

TIMESINDONESIA, ACEH – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terima pengembalian dana sejumlah Rp 449 juta dari rekanan proyek irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten setempat pada Kamis (28/1/2021).
Pengembalian uang bernilai ratusan juta rupiah itu dilakukan oleh CV. HK Jaya Perkasa atas hasil kekurangan pengerjaan (Spek) proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan kontruksi tersebut.
Advertisement
Kajari Abdya, Nilawati, SH MH mengatakan, pengembalian uang tersebut bukanlah merupakan kerugian negara akan tetapi kekurangan spek yang dikerjakan perusahaan tersebut dengan jumlah pagu anggaran Rp. 1, 5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019.
"Jadi uang ini diserahkan oleh rekanan kepada kita tadi pagi, dan uang ini nantinya akan kita simpan sementara di Bank BRI kejari Abdya," ungkap Nilawati dalam agenda Coffe Morning bersama dengan sejumlah awak media di ruangan Aula Kejari Abdya.
Nilawati menambahkan, terkait dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh dan FZ sebagai rekanan berhubungan dengan proyek tersebut tidak dilakukan penahanan.
Sebab, katanya, sejauh ini keduannya masih kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejari Abdya. "Jadi ini bukanlah uang kerugian negara, akan tetapi ini uang hasil kekurangan spek pengerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan," jelasnya.
Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan oleh rekanan, namun proses hukum tetap terus berlanjut. Sehingga pihaknya bisa mengetahui secara rinci kerugian negara.
"Panjang pengerjaan proyek itu sekitar 850 meter, sedangkan titik yang mengalami kekurangan pengerjaan pada plaster, lantai dan pemasangan batu," pungkas Kepala Kejari Abdya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |