Produk Tuna Sirip Kuning dan Cakalan Indonesia Raih Sertifikasi Standar Global

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut produk perikanan tuna sirip kuning (yellowfin tuna) dan cakalan (skipjack tuna) Indonesia berhasil memenuhi sertifikasi standar global perikanan berkelanjutan oleh Marine Stewardship Council (MSC).
"Kolaborasi pemerintah Indonesia dengan MSC ini menjadikan 11.000 ton tuna sirip kuning dan cakalang memiliki sertifikasi untuk pasar Amerika dan Eropa," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Menurutnya, capaian ini diraih Indonesia berkat upaya KKP dan Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) yang didukung International Pole and Line Foundation (IPNLF) telah bekerja keras untuk memastikan perikanan tuna di Indonesia dikelola secara berkelanjutan.
Zaini menjelaskan sertifikasi yang diperoleh ini melibatkan 380 kapal penangkap ikan yang tersebar di Indonesia, mulai dari Sulawesi Utara dan Maluku Utara hingga ke Laut Banda, dan Flores Timur dan Barat.
Hal tersebut, lanjutnya, juga merupakan implementasi kerja sama antara KKP dan MSC yang menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi tentang penangkapan ikan yang berkelanjutan.
“Adanya sertifikasi ini menunjukkan komitmen kita terhadap penangkapan tuna yang berkelanjutan di Indonesia pada dunia. Sebagai salah satu penghasil tuna terbesar di dunia, sangat vital bagi kita untuk mendukung proses perolehan sertifikasi ini melalui program perbaikan perikanan agar segala sektor perikanan bisa tumbuh secara berkelanjutan sembari memberikan jaminan mata pencaharian di masa depan," ucap Zaini.
Ia memaparkan, sertifikasi tersebut menentukan penangkapan ikan untuk tetap berada pada tingkat praktik terbaik global dengan pengelolaan stok yang baik. Perolehan ini menjadi komitmen yang harus tetap dijaga selama waktu lima tahun untuk mempertahankan sertifikatnya, terkait dengan stok dan manajemen.
"Tentu saja dukungan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) terkait terhadap perikanan tuna skala kecil menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong percepatan proses menuju keberlanjutan," paparnya.
Plt Dirjeb Perikanan Tangkap, KKP, M. Zaini menyatakan, penilaian untuk mendapatkan sertifikasi produk tuna sirip kuning dan cakalan tersebut dilakukan oleh penilai independen, SAI Global. Selain itu diikuti dengan penilaian terperinci dan konsultasi parapihak oleh Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), badan yang bertanggung jawab atas 60 persen tangkapan tuna dunia, juga pemerintah Pusat dan Provinsi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |