Sarat Nilai Sejarah, Ini Fungsi Menara di Alun-alun Lamongan

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Alun-alun Lamongan memiliki sebuah bangunan yang sarat nilai sejarah. Bangunan tersebut adalah sebuah menara peninggalan masa kolonial Belanda. Namun tahukah anda fungsi menara yang hingga saat ini masih berdiri kokoh di sisi selatan Alun-alun Lamongan tersebut?
Menurut salah satu pemerhati sejarah di Kabupaten Lamongan, M. Navis, bangunan berbentuk oktagon atau segi delapan tersebut merupakan sebuah menara air.
Advertisement
"Bangunan ini dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada Tahun 1924, seperti tertera di pintu bangunan yang juga mencantumkan tahun pembangunannya," kata Navis, Sabtu (30/1/2021).
Bangunan menara air yang memiliki tinggi 13 meter tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian kaki, bagian badan dan yang paling atas disebut bagian kepala.
"Bagian kaki berbentuk lingkaran dan bagian badan hingga bagian kepala berbentuk segi delapan, dengan luas 12 meter," tuturnya.
Navis menjelaskan, pembangunan menara air tersebut bermula dari adanya penataan kembali beberapa kawedanan di Karesidenan (saat ini dikenal dengan kabupaten) Lamongan.
Karena saat itu kebutuhan yang paling mendesak di wilayahperkotaan adalah ketersediaan air bersih, maka dibangunlah sebuah perusahaan air minum Karesidenan Lamongan, dengan air baku diambil dari salah satu sumber air jernih di wilayah Mantup.
"Dari segi geologi, Lamongan perkotaan ketika itu merupakan daerah akresi dari Bengawan Solo yang tanahnya berlumpur sehingga air tanah di daerah tersebut kurang baik untuk dikonsumsi. Perusahaan air minum ini akhirnya mendirikan menara air di Lamongan Kota sebagai alat menampung dan mendistribusikan air untuk mengatasi masalah tersebut," ucap Navis.
Meskipun saat ini sudah tidak berfungsi, namun bangunan yang menjadi ikon Alun-alun Lamongan tersebut masih tetap terawat dan menjadi saksi bisu perkembangan Kabupaten Lamongan.
"Di dalam Toren juga masih ada pipa besar yang dulunya pernah dipakai untuk mengalirkan air," ujar Navis.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan, Mifta Alamuddin mengatakan, pihaknya telah mengajukan menara air peninggalan masa kolonial Belanda di Alun-alun Lamongan tersebut sebagai cagar budaya.
"Bangunan (Menara di Alun-alun Lamongan) ini memiliki nilai sejarah, terutama sejarah kolonial. Lamongan belum ada situs atau benda bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur dan dibutuhkan proses panjang untuk penetapan tersebut karena harus melibatkan tim ahli," kata Alamudin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |