Kasus Penganiayaan Petugas PSC 119 Kota Malang Berujung Damai

TIMESINDONESIA, MALANG – TIMES Indonesia, Malang - Kasus pemukulan petugas PSC 119 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang yang sempat viral di media sosial akibat jenazah yang berinisial W tertukar akhirnya berujung damai.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka MNH (21) dan BHO (24) dinyatakan bebas usai pencabutan laporan dari pihak pelapor, yakni PSC 119 Dinkes Kota Malang.
Advertisement
"Antara korban (LA) dengan pihak keluarga tersangka sudah menemukan titik terang dengan solusi berdamai. Kemarin sudah menunjukan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Minggu (31/01/2021).
Sebelumnya, kedua tersangka MNH dan BHO telah melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas PSC 119 Dinkes Kota Malang (LA) yang menyebabkan korban pingsan hingga dilarikan ke RKZ Panti Waluyo.
Pihak keluarga sempat emosi akibat molornya prosesi pemulasaraan terhadap orang tua kedua tersangka tersebut. Saat dimakamkan, ternyata jenazah tersebut tertukar hingga membuat emosi pihak keluarga meluap hingga melakukan pemukulan.
Leo mengungkapkan, untuk saat ini kedua tersangka tersebut telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Lalu untuk petugas PSC 119 Dinkes Kota Malang yang menjadi korban, hingga saat ini kondisinya sudah pulih dan bisa dipulangkan ke rumahnya.
"Jadi kami ini lebih kepada prinsip ultimum remidium. Artinya penegakan hukum adalah jalan terakhir, itu pun jika masalah tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Untuk proses yang dijalani kedua belah pihak melalui jalan damai, lanjut Leo, itu dianggap sah secara hukum. Hal itu dikarenakan langkah tersebut sudah diatur dalam mekanisme alternative dispute resoluttion (ADR).
"Ini bisa menjadi salah satu contoh pembelajaran agar nanti tidak terulang kembali. Siapapun yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas yang melakukan pemulasaraan itu bisa diancam dengan pidana," tegasnya.
Sebagai informasi dari rilis yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu, kedua tersangka pemukulan petugas PSC 119 Dinkes Kota Malang tersebut dijerat dengan pasal 179 KUHP atas tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |