Peristiwa Daerah

Urus Akta Kematian untuk Pasien Covid-19, Ini Prosedur dari Disdukcapil Kota Madiun

Senin, 01 Februari 2021 - 23:10 | 42.18k
Pelayanan di Disdukcapil Kota Madiun selama pandemi. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Pelayanan di Disdukcapil Kota Madiun selama pandemi. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Selama masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Madiun, Jawa Timur yang memberlakukan prosedur baru pengurusan dokumen kependudukan. Salah satunya pembuatan akta kematian bagi pasien Covid-19.

Setelah kematian warga dilaporkan, biasanya disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga (KK) baru dan akta kematian. Disdukcapil Kota Madiun memiliki penanganan khusus bagi pengajuan dokumen kependudukan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. Sehingga petugas Disdukcapil tetap aman dan tingkat risiko terpapar Covid-19 kecil.

Advertisement

"Berkas persyaratan pembuatan akta kematian bisa dikirim foto lewat aplikasi Whatsapp," jelas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Madiun, Poedjo Soprantio, Senin (1/2/2021).

Karena KK dan KTP yang bersangkutan harus ditarik,  lanjut Pudjo,  pemohon diminta  membungkusnya dengan plastik hingga rapat saat dikirim ke kantor dispendukcapil. Penyerahan dilakukan setelah membuat janji dengan petugas.

"Setiap jam 06.00 WIB, kantor kami disemprot disinfektan oleh petugas dengan APD lengkap. Berkas yang akan diserahkan nanti bisa digantung di pagar. Kemudian petugas kami akan menyerahkan akta kematiannya," jelas Pudjo.

KTP dan KK warga yang meninggal  karena Covid-19 akan disterilkan dan dimusnahkan. Pemusnahan akan dilakukan dua minggu setelah pengembalian. Hal itu untuk berjaga-jaga jika pihak keluarga masih membutuhkan KTP atau KK tersebut sebagai syarat mengutus taspen atau lainnya.

"Setelah tidak dipakai, KTP akan dibakar dan KK dihancurkan dengan alat pemotong," ujar Pudjo.

Dijelaskan, akta kematian merupakan surat yang dibuat dan diterbitkan disdukcapil sebagai dokumen bukti kematian penduduk. Data penduduk yang telah meninggal dunia akan dihapus seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan daftar di KK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES