Sengketa Lahan Lanud Leo Watimena vs KPMLB, Berharap Pemkab Morotai Jadi Penengah
Pemkab Pulau Morotai diharapkan menjadi penengah terkait penyelesaian sengketa lahan antara TNI AU (Lanud Leo Wattimena Morotai) dan sejumlah masyarakat Kabupaten Pulau Morotai yang menamakan diri Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB).

PULAU MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai diharapkan menjadi penengah terkait penyelesaian sengketa lahan antara TNI AU (Lanud Leo Wattimena Morotai) dan sejumlah masyarakat Kabupaten Pulau Morotai yang menamakan diri Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB).
Menanggapi persoalan sengketa lahan itu, Kadislog Lanud Leo Wattimena juga selaku Ketua Tim Aset Lanud Leo Wattimena, Mayor Kal Firman, didampingi Kepala Intelijen Lanud Leo Wattimena, Kapten Sus Stephanus Effendi dan Perwira Hukum Lanud Leo Wattimena, Letda Sus Chrisna ketika dikonfirmasi wartawan di Mako Lanud Leo Wattimena, Senin (01/02/2021) mengaku bahwa persoalan sengketa lahan sejak dahulu sampai saat ini belum terselesaikan.
Menurut Kadislog Mayor Kal Firman, terkait sengketa lahan, TNI AU selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif, karena Tentara lahir dari Rakyat, maka TNI AU seperti anak kandungnya sendiri.
"Seharusnya hal seperti ini menjadi atensi Pemda Morotai untuk membantu warganya dan menjadi penengah dengan TNI AU yang merupakan institusi negara di daerah administrasinya," kata Mayor Kal Firman.
Mayor Kal Firman juga mengatakan pihaknya menawarkan solusi dengan cara tukar guling (Ruilslag) yang menguntungkan bagi warga masyarakat yang selama ini menempati Tanah Negara C.q. TNI AU. Tentunya usulan tukar guling ini bukan hanya isapan jempol saja, namun perlu dibuktikan dengan perencanaan pengadaan tanah oleh Pemda.
"Selain itu, sampai saat ini KPMLB belum pernah melakukan koordinasi dengan Lanud Leo Wattimena, padahal kami juga berharap untuk bersama-sama mencari jalan terbaik, tentu kami mengedepankan langkah persuasif," ujar Ketua Tim Aset ini.
Kadislog lanjut menjelaskan, jika persoalan lahan dibawa ke pengadilan, tentunya pihak TNI AU mempunyai dasar tentang penguasaan Tanah Negara.
"Karena kita ketahui bersama setelah Amerika dan Sekutu pergi dari Indonesia, dilakukan Konferensi Meja Bundar Tahun 1945, Sekutu menyerahkan kepada Negara atas penguasaannya di Pulau Morotai, dan hal ini tertuang dalam SK Kepala Staf Angkatan Perang No.023/P/KSAP/Tanggal 25 Mei 1950 tentang Lapangan Terbang serta Bangunan yang termasuk Lapangan dan Alat Pertahanan menjadi milik Angkatan Udara Indonesia," jelasnya.
Selain itu, jika KPMLB mengklaim miliki bukti kuat dari Kesultanan Ternate. Maka, TNI AU juga mempunyai bukti yang kuat.
Selaku Tim Aset Lanud Leo Wattimena dirinya berpendapat, bahwa penyelesaian sengketa di pengadilan hanya akan menimbulkan kerugian bagi warga apabila kalah dalam pengadilan.
"Jika TNI AU kalah maka yang rugi adalah negara. Karena apabila membutuhkan aset di Morotai untuk pertahanan dan ketahanan Negara maka, tidak ada lagi aset yang bisa digunakan untuk membangun," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini TNI AU mewanti-wanti untuk menjaga aset negara karena kedepannya Pertahanan TNI ada di sini (Morotai), pada intinya TNI AU mempertahankan tanah tersebut untuk Pertahanan Negara.
"Sikap kami apabila Tanah tersebut digugat ke Pengadilan, kami siap menanggapi dengan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki dan akan kita buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kapten Sus Stephanus juga mengakui bahwa persoalan sengketa lahan antar TNI AU dan masyarakat sudah cukup lama. Namun, TNI AU di sini melaksanakan tugas Negara, mengapa di Morotai sangat penting sekali karena wilayah ini berada di Pulau Terluar NKRI.
Kemudian, TNI AU juga memahami tentang keberadaan masyarakat yang tinggal di lokasi yang ada saat ini, tidak lain sebenarnya adalah keluarga besar TNI AU.
"Pada dasarnya selama ini TNI AU mengizinkan masyarakat tinggal di tanah negara dengan syarat mereka mengakui bahwa itu tanah negara dan tidak ada masalah selama ini," terangnya.
Atas kasus sengmeta lahan ini Stephanus berharap kepala daerah berperan aktif untuk memediasi antara masyarakat dengan TNI AU. Stephanus menambahkan, tujuan Tim Aset melakukan pendataan lokasi tanah negara yang ditempati warga pada tanggal 30 November 2020 lalu tidak lain adalah untuk mengetahui seberapa luas tanah yang nantinya akan ditukar gulingkan.
“Namun karena kegiatan pendataan tanah tidak bisa dilanjutkan maka, Tim Aset Lanud belum mengetahui berapa luas lahan yang nantinya akan diajukan kepada Pemda untuk ditukar guling,” ungkapnya.
Stephanus menambahkan, tanah ini adalah milik Negara yang hak pakainya oleh TNI AU, jadi Lanud Leo Wattimena mempunyai hak pakai kurang lebih 1.125 hektar lebih. Untuk titik koordinatnya nanti akan ditunjukkan di Pengadilan. "Atas perintah Pimpinan TNI AU tidak akan melakukan kegiatan represif karena TNI AU harus melindungi rakyat, begitupun juga diharapkan kepada masyarakat tidak melakukan kegiatan yang merusak ketertiban," ujar Stephanus.
"Apa yang disampaikan Kapten Sus Stephanus, hal itu sudah tertuang dalam SK Menteri Keuangan RI No.103/KM.6/KM.5/2017 tentang Penggunaan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan," pungkas Kadislog Lanud Leo Watimena, Mayor Kal Firman terkait sengketa lahan antara TNI AU dengan masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


