Peristiwa Daerah

Perhutani Belum Ambil Sikap Soal Dugaan Pelanggaran Jalan Tambang Hutan Panceng

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:05 | 66.68k
Polisi Hutan (Polhut) saat meninjau lokasi jalan tambang di kawasan Hutan Panceng Kabupaten Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Polisi Hutan (Polhut) saat meninjau lokasi jalan tambang di kawasan Hutan Panceng Kabupaten Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Tuban Jawa Timur yang membawahi pengelolaan Hutan Panceng Kabupaten Gresik belum ambil tindakan soal dugaan pelanggan jalan tambang.

Padahal sebelumnya, perusahaan BUMN yang membawahi pengelolaan hutan ini bakal menutup sementara jalan tambang di kawasan Panceng karena mendapat banyak temuan serta dugaan pelanggaran

Advertisement

<Polisi Hutan bPolisi Hutan (Polhut) saat meninjau lokasi jalan tambang di kawasan Hutan Panceng Kabupaten Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

Kabag Hukum KPH Tuban, Tole Suryadi mengatakan, di hutan tersebut memang ada kerjasama antara PT Krisna Cakra Cyrilla dengan Perum Perhutani melalui SK Kemen LHK No. 51020/MENLHK/REN/PLA.O/II/2016 atas penggunaan kawasan hutan untuk jalan angkutan hasil produksi.

Dari pantauan, jalan sepanjang 614 meter ini dijadikan untuk akses keluar masuk truk produksi tambang galian C. Anehnya, pemilik ijin pemanfaatan lahan hingga kini belum pernah melaporkan.

"Baru tiga hari kemarin kami layangkan surat kedua, namun belum ditanggapi oleh yang bersangkutan," katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (3/2/2021).

Tole mengungkapkan jika surat kedua ini tak digubris oleh PT Krisna, maka pihaknya bakal menutup akses pemanfaatan lahan jalan yang dinilai terdapat pelanggaran.

Dari pantauan jajarannya, ditmbahkan Tole, pihaknya masih menemukan truk pengangkut batu kapur melintas di area jalan tersebut. "Masih ada yang lewat sana," terangnya, menambahkan.

Sebagai informasi, selama dua tahun terkahir PT Krisna Cakra Cyrilla hanya membayar Rp 16 juta kompensasi ke Perhutani, angka itu seharusnya tidak ada kegiatan muatan. Namun, fakta di lapangan sejumlah truk lalulalang mengangkut galian.

Sementara itu, pengelola PT Krisna Cakra Cyrilla Nasron menambahkan, pihaknya sudah menerima surat peringatan kedua dari Perhutani. Namun, ia tidak membalas surat tersebut karena bukan perusahaan yang memanfaatkan jalan tersebut.

"Jadi tidak tahu, bukan kami yang mengambang disana. Ada pihak ketiga. Nanti tak kabari lagi jika ada suatu hal lagi," terangnya, menandaskan terkait surat dari Perhutani yang belum memgambil sikap terkait pemanfaatan lahan jalan tambang Hutan Panceng. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES