Advertisement
Peristiwa Daerah

Kades di Bondowoso Korupsi Dana Desa

Kepala Desa Sempol Kecamatan Ijen Bondowoso, Jawa Timur Hartono harus berurusan dengan penegak hukum atas kasus korupsi dana desa (DD).

TIMES Indonesia,
Kades di Bondowoso Korupsi Dana Desa
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Desa Sempol Kecamatan Ijen Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
A-AA+

BONDOWOSO Kepala Desa Sempol Kecamatan Ijen Bondowoso, Jawa Timur Hartono harus berurusan dengan penegak hukum atas kasus korupsi dana desa (DD).

Adapun DD tersebut dianggarkan untuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan pembangunan infrastruktur. Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Advertisement

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto mengatakan, akibat perbuatan pelaku, kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

"Bersama Inspektorat Bondowoso kami sudah limpahkan kasus tersebut. Sesuai petunjuk pimpinan segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," katanya.

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah memanipulasi penggunaan uang. Seolah-olah telah digunakan untuk kepentingan BUMDes.

"Ternyata hasil penyidikan dan audit Inspektorat bahwa dana itu tidak digunakan untuk itu. Tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Selain itu, ada kegiatan infrastruktur yang seharusnya selesai pada Tahun 2017-2019 tetapi tidak dikerjakan sampai rampung.

Advertisement

"Ada separuh pekerjaan yang belum dikerjakan. Setelah dihitung kekurangan itu sekitar Rp 560 juta," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan petunjuk Kejaksaan Agung yang baru, penetapan tersangka tidak harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

"Namun dengan adanya dua alat bukti yang cukup, sudah bisa menetapkan tersangka. Itu penting Kejagung yang baru," paparnya.

Sementara untuk Hartono sudah ditahan di Lapas Klas II B Bondowoso karena kasus lain. Yakni korupsi DD untuk Getar Desa.

Sebelumnya mantan Kepala Desa Sempol Hartono dipidana April 2020 lalu, karena kasus korupsi. Dimana berdasarkan putusan nomor 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 Hartono terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia