Peristiwa Daerah

DPRD Bondowoso Serap Aspirasi, Warga Usulkan Infrastruktur Jalan di Situs Ijen Geopark

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:49 | 64.16k
Anggota DPRD Bondowoso H Barri Sahlawi Zain (pegang mik) saat menanggapi usulan warga di Dapil II saat melakukan reses (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Anggota DPRD Bondowoso H Barri Sahlawi Zain (pegang mik) saat menanggapi usulan warga di Dapil II saat melakukan reses (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Anggota DPRD Bondowoso H Barri Sahlawi Zain melakukan serap aspirasi melalui kegiatan reses di Dapil II (Tapen, Klabang, Prajekan, Botolinggo dan Cermee). Di kesempatan itu banyak usulan infrastruktur jalan dari perwakilan warga Kabupaten Bondowoso, khususnya untuk Ijen Geopark.

Di antaranya percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Desa Solor sebagai wilayah wisata alam yang masuk Ijen Geopark yang tengah diusulkan mejadi warisan dunia UNESCO Global Geopark (UGG).

Advertisement

Termasuk infrastruktur jalur yang menghubungkan antara air terjun Solor dengan Gua Bhuta Desa Jirek Cermee. Gua Bhuta juga merupakan situs yang diusulkan ke UNESCO.

H Barri Sahlawi Zain

Di sisi lain, masyarakat Desa Penang Dusun Pettong Kecamatan Botolinggo meminta agar ada perluasan akses jalan yang menghubungkan dengan Dusun Taman Arum  Desa Bandilan. 

Menanggapi hal itu, H Barri Sahlawi Zain mengaku akan memperjuangkan aspirasi warga melalui program TMMD (Tentara Manunggaling Membangun Desa) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021 ini. 

"Sesuai penelusuran saya, pembangunan akses jalan dusun Pettong menuju Bandilan Prajekan dapat memotong waktu 1,5 jam lebih efektif dibanding lewat jalur lain," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2021).

Selain itu kata dia, akan ada dampak sosial ekonomi bagi masyarakat desa sekitar seperti di area Ijen Geopark Desa Jirek Mas, Palalangan dan Desa Bandilan serta desa Tarum Prajekan. 

Hal lain yang menjadi topik hangat dalam acara reses terkait usulan pemekaran Desa Bandilan menjadi Desa Taman Arum.  Menurut H Sahlawi, secara regulasi pemekaran desa Bandilan sudah memenuhi syarat walaupun  belum mencapai 6.000 warga.

"Namun jumlah penduduk mencapai 2.300 KK melampaui batas minimal yaitu 1.200 KK," terang Politisi PPP tersebut.

Menurutnya, hal itu diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang desa, Permendagri nomor 1/2017 tentang penataan desa, bahkan secara teknis sudah diatur dalam PP nomor 43/2014 yang diperbaharui menjadi PP nomor 47/2015.

"Pemekaran desa menjadi solusi tepat dan cepat mengatasi problem kesenjangan pelayanan publik. Kesenjangan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan penyelesaian masalah sosial lainnya," paparnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan beberapa keberhasilan yang diperjuangkan selama ini. 

Di antaranya berhasil memperjuangkan beasiswa bagi warga Bondowoso yang kuliah di PT swasta, memperjuangkan alokasi anggaran pelayanan kesehatan untuk warga miskin yang tidak punya KIS atau non BPJS. 

Terakhir dia berhasil mempelopori lahirnya perda inisiatif Bantuan Hukum (Bankum) bagi masyarakat miskin di Bondowoso yang masuk propemperda 2021. 

Perda Bankum nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah Kabupaten Bondowoso menyiapkan anggaran membantu masyarakat miskin, untuk memperoleh keadilan di bidang hukum mencakup kasus pidana, perdata dan tata usaha negara. Baik bersifat litigasi maupun non litigasi. 

"Bantuan hukum dari pemerintah bagi masyarakat miskin nantinya berlaku efektif sejak tahun 2022," paparnya. 

Hadir dalam reses Anggota DPRD Bondowoso H Barri Sahlawi Zain tersebut, di antaranya KH As'ad Nawawi Maksum, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan dan para praktisi pendidikan. Tentu kegitan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES