Peristiwa Daerah

Mayoritas Warga Pangandaran Pilih Akad Nikah di Luar KUA

Minggu, 14 Februari 2021 - 18:42 | 41.60k
 Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Supriana. (FOTO: Syamsul Ma'arif/ TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Supriana. (FOTO: Syamsul Ma'arif/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Mayoritas masyarakat Kabupaten Pangandaran lebih memilih melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal jika akad nikah dilaksanakan di KUA tidak dipungut biaya. Berbeda dengan akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA yang harus membayar administrasi senilai Rp600 ribu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Supriana mengatakan, pihaknya tidak bisa menyimpulkan alasan masyarakat memilih akad nikah di luar KUA.

Advertisement

"Mungkin sudah menjadi tradisi masyarakat bahwa pernikahan tersebut ingin disaksikan oleh lingkungannya," kata Supriana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/2/2021).

Kepala-Kantor-Kemenag-Pangandaran-Supriana-2.jpg

Supriana menambahkan, setiap ada calon mempelai yang mengajukan pernikahan selalu diinformasikan jika akad nikah di KUA tidak dipungut biaya. Berbeda dengan jika dilaksanakan diluar KUA yang dikenakan biaya.

"Pada rekap data angka kejadian nikah selama tahun 2019 totalnya 4.132 pasangan terdiri dari yang dilaksanakan di KUA 1.368 sedangkan di luar KUA 2.764," kata Supriana.

Pada tahun 2019 Januari pelaksanaan nikah di KUA tercatat sebanyak 129 sedangkan diluar KUA 198 pasangan, Februari di KUA 106 dan luar KUA 187, Maret di KUA 106 dan diluar KUA 151, April di KUA 131 dan luar KUA 267, Mei di KUA 54 dan luar KUA 50, Juni di KUA 131 dan luar KUA 403 pasangan.

Kemudian, Juli di KUA 56 dan luar KUA 98 pasangan, Agustus di KUA 217 dan luar KUA 532, September di KUA 90 dan luar KUA 161, Oktober di KUA 93 dan luar KUA 116, Nopember di KUA 88 dan luar KUA 150, Desember di KUA 167 dan luar KUA 451 pasangan.

"Pada rekap data angka kejadian nikah selama tahun 2020 totalnya 3.931 terdiri dari yang dilaksanakan di KUA 1.402 sedangkan diluar KUA 2.529 pasangan," tambah Supriana.

Pada tahun 2020 Januari pelaksanaan nikah di KUA tercatat 112 dan diluar KUA 165 pasangan, Februari di KUA 119 dan luar KUA 220, Maret di KUA 80 dan diluar KUA 218, April di KUA 99 dan luar KUA 112, Mei di KUA 0 dan luar KUA 0, Juni di KUA 203 dan luar KUA 343 pasangan.

Lalu, Juli di KUA 92 dan luar KUA 139 pasangan, Agustus di KUA 181 dan luar KUA 471, September di KUA 114 dan luar KUA 121, Oktober di KUA 78 dan luar KUA 99, Nopember di KUA 167 dan luar KUA 303, Desember di KUA 157 dan luar KUA 338 pasangan.

"Pada dasarnya akad nikah yang akan digelar baik di KUA atau luar KUA sama saja, justru syarat dan rukun nikah yang menjadi penting dari prosesi perkawinan," pungkas Supriana. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES