Peristiwa Daerah

Pemkab Bondowoso Pangkas Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional Jadi 50 Meter

Senin, 15 Februari 2021 - 16:51 | 42.20k
Pasar modern yang sebelumnya melanggar Perda karena jarak minimalnya tidak sampai 1.000 meter. Kini setelah ada Perda Nomor 5 Tahun 2020, toko modern tersebut menjadi lebih mulus berdempetan dengan pasar tradisional (FOTO: Ilustrasi TIMES Indonesia).
Pasar modern yang sebelumnya melanggar Perda karena jarak minimalnya tidak sampai 1.000 meter. Kini setelah ada Perda Nomor 5 Tahun 2020, toko modern tersebut menjadi lebih mulus berdempetan dengan pasar tradisional (FOTO: Ilustrasi TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemkab Bondowoso Jawa Timur, mengubah jarak toko modern dengan pasar tradisional menjadi sangat berdekatan. Sebelumnya minimal berjarak 1.000 meter kini dipangkas hanya menjadi 50 meter saja. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2020. Di Pasal 21 ayat (2) poin a disebutkan, antara toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat radius 50 m (lima puluh meter).

Advertisement

Jarak itu sangat jauh perubahannya dibandingkan dengan Perda sebelumnya. Yakni Perda nomor 3 Tahun 2012. Dalam Pasal 7 ayat (3), jarak pusat perbelanjaan dan toko modern paling dekat 1.000 (seribu) meter.

Sebenarnya jika mengaca pada Perda nomor 3 Tahun 2012, sejak dulu banyak sekali toko modern yang melanggar aturan. 

Sebab di lapangan, banyak toko modern yang jarak minimalnya tak sampai 1.000 meter dari pasar tradisional. Seperti contoh, di Kecamatan Maesan, Pujer dan beberapa lokasi lain.

Alih-alih menertibkan pasar modern yang melanggar Perda. Pemkab Bondowoso justru mengubah Perda dan semakin memuluskan toko modern yang selama ini berdekatan dengan pasar tradisional.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker), Nunung Setianingsih membenarkan bahwa di Perda yang baru jarak toko modern dan pasar tradisional dipersempit. 

Kebijakan itu diambil kata dia, untuk mempermudah investor untuk berinvestasi di daerah. 

"Itu juga untuk PAD (pendapatan asli daerah), dan rekrutmen tenaga kerja kita. Pengangguran kan banyak sekali," terangnya.

Terkait pelolosan jarak pasar modern yang sebelumnya melanggar Perda. Nunung membantah bahwa Perda baru itu disahkan bukan karena hal tersebut.

"Saya kira gak seperti itu. Dalam proses memfasilitasi Perda sudah disesuaikan dengan situasi setempat yang ada. Artinya tidak merugikan pasar tradisional," katanya.

Dengan Perda itu kata dia, pihaknya tidak mempersulit setiap investor yang masuk ke Bondowoso. Salah satunya pasar modern.

Namun demikian, lanjut Nunung, harus ada komitmen 20 persen ruang disediakan untuk UMKM untuk produk lokal.

Menurutnya, berdasarkan survei Perda itu sudah dikaji dan ditelaah. Ada proses tanda tangan untuk mendirikan toko modern di satu lokasi. "Sudah saling menguntungkan dan ada tambahan ikatan kerja," imbuhnya saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES