Polairud Polda DIY Amankan Pedagang Buaya Muara dan Labi -Labi Moncong Babi

TIMESINDONESIA, BANTUL – Direktorat Polisi Air dan Udara Polda DIY (Polairud Polda DIY) mengamankan 6 tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Barang bukti yang ikut diamankan adalah 5 ekor buaya muara dan 14 ekor labi-labi moncong babi.
Merka adalah RRL dan RCH warga Kasihan Bantul, RJS warga Mlati Sleman, RR warga Sabdodadi Bantul, EKS warga Plerer t Bantul dan RYS warga Triharjo Sleman.
Advertisement
Pada Jumpa Pers Selasa (16/2/2021) di Mapolairud Depok Parangtritis Bantul, Wakil Direkrtur Polairud Polda DIY AKBP Azahari Juanda menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Serta hasil patroli cyber Subdit penegakan hukum Ditpolairud Polda DIY mengingat perdagangan dan transaski yang dilakukan secara online.
"Kami hadirkan tiga tersangka, karena satu tersangka sakit dan dua tersangka lain masih dibawah umur," jelas Azahari.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 Juta. Bagi dua tersangka yang masih dibawah umur proses hukum dilakukan secara peradilan anak.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Muhammad Wahyudi menegaskan buaya muara dan labi-labi moncong babi adalah satwa liar yang dilindungi Undang -Undang. Sehingga tidak dapat dipelihara dan diperdagangkan secara bebas.
Penangkapan para pelaku ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat yang selama ini mungkin belum mengetahui. Sebab dalam beberapa kasus, dilatarbelakangi ketidakpahaman masyarakat terhadap Undang -Undang perlindungan satwa liar.
Meski pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi, terdapat juga pelaku yang secara sengaja mengambil keuntungan dari perdagangan satwa liar ini. Tentang motif ini menjadi wewenang penyidik untuk mendalaminya.
Tugas BKSDA selanjutnya memastikan satwa liar ini dapat segera kembali ke habitatnya. Sehingga dapat hidup lebih layak.
Mengingat keterbatasan fasilitas yang dimiliki kantor BKSDA DIY, maka buaya muara akan dititipkan ke Malang Predator Park di Jawa Timur. Sedangkan labi -labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua.
Para tersangka mengaku tidak mengetahui jika buaya muara dan labi -labi moncong babi merupakan jenis satwa liar yang dilindungi. Satwa-satwa liar ini mereka peroleh secara online. Baik secara barter dengan satwa lain atau membeli. Untuk buaya muara dengan harga Rp 700 Ribu hingga Rp 1,3 Juta. Sedangkan labi -labi moncong babi dengan harga Rp 250 Ribu.
Selain jajaran Polairud Polda DIY dan BKSDA DIY, jumpa pers juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi DIY langsung akan melakukan penuntutan kepada para tersangka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |