Advertisement
Peristiwa Daerah

Langgar Prokes, Sejumlah Odong-odong di Amankan Satlantas Polres Majalengka

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, terpaksa menghentikan perjalanan rombongan odong-odong saat melintas di jalan protokol, tepatnya di Jalan KH Abdul Halim, Majalengka, Jawa Barat.

TIMES Indonesia,
Langgar Prokes, Sejumlah Odong-odong di Amankan Satlantas Polres Majalengka
Mobil Odong-odong ditahan di Mapolres Majalengka. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, terpaksa menghentikan perjalanan rombongan odong-odong saat melintas di jalan protokol, tepatnya di Jalan KH Abdul Halim, Majalengka, Jawa Barat.

Petugas pun terpaksa menurunkan penumpang yang merupakan wisatawan yang hendak berwisata di Alun-alun Majalengka. Mereka ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19, karena tidak menjaga jarak, bahkan para penumpangnya tidak memakai masker.

Advertisement

Langgar Prokes B

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono mengatakan sebanyak delapan odong-odong saat ini ditahan di Mapolres Majalengka, karena selain melanggar protokol kesehatan, mereka juga tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan tersebut.

"Saat kita melakukan pengaturan lalu lintas, kita temukan sejumlah odong-odong melintas di jalur dalam kota, dengan membawa penumpang sangat penuh serta tanpa memperhatikan protokol kesehatan," kata AKP Luky kepada TIMES Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Menurut AKP Luky, penumpang odong-odong yang rata-rata merupakan ibu-ibu dan anak-anak didapati di jalan sekitar Alun-alun Majalengka dan di sekitar Bunderan Tugu Bola Dunia, pada Sabtu-Minggu (13-14/2/2021).

Penindakan terhadap odong-odong yang tidak mengindahkan prokes tersebut, kata dia, terpaksa dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Advertisement

"Harus kita pahami bersama, bahwa di situasi pendemi saat ini, kapasitas angkutan umum atau bus saja hanya 50 persen. Ini malah mengakut warga lebih dari kapasitas, terlihat penuh dan berdesak-desakan tidak mematuhi aturan menjaga jarak," jelasnya.

Luky menambahkan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Majalengka, pihaknya akan terus melakukan penindakan bagi kendaraan odong-odong yang melintas di jalur dalam kota, apalagi membawa penumpang yang tidak disiplin protokol kesehatan.

"Kedelapan odong-odong tersebut, terpaksa kami amankan. Karena mereka tidak bisa menunjukan surat-suratnya. Dan penindakan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi hal yang serupa," tegas Kasat Lantas Polres Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia