Peristiwa Daerah

Pengadilan Periksa Sengketa Tanah Ahli Waris Sultan Sepuh XI Cirebon

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:59 | 39.99k
Petugas PN Kota cirebon dan beberapa unsur lakukan kostatering sengketa tanah ahli waris Sultan Sepuh XI. (Foto: Dede Sofiyah/Times Indonesia)
Petugas PN Kota cirebon dan beberapa unsur lakukan kostatering sengketa tanah ahli waris Sultan Sepuh XI. (Foto: Dede Sofiyah/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBONPengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan konstatering atau pencocokan tanah sengketa ahli waris Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan, Cirebon, Jawa Barat. Proses ini dilakukan sebelum eksekusi lahan dilakukan.

Peninjauan ke obyek sengketa tanah diikuti Pengadilan Kota Cirebon, pihak Raden Rahardjo Djali sebagai pemohon yang juga keluarga Sultan Sepuh XI, serta pemerintah setempat pada Rabu (17/2/2021). Peninjauan lahan sekitar 16 hektar itu dilakukan di daerah Pegambiran dan Larangan.

Advertisement

Konstatering dilakukan berdasarkan keputusan perkara nomor 07/Pdt.Eks/2001/PN.Cn. Jo nomor 82/1958 Jo nomor 279/1963 P.T.Perdata Jo No. 350 K/Sip.1964. Putusan tersebut berkaitan dengan penolakan forum previlegiatum (peradilan khusus bagi pejabat) Alexander, yang kala itu mengaku sebagai Sultan Sepuh XII Keraton Kasepuhan.

Sengketa Tanah

Adapun yang menggugat Alexander disebutkan ada enam nama. Di antaranya adalah Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya merupakan anak dari Sultan Sepuh XI Jamaludin Tajul Arifin saat menikahi Nyi Mas Rukiah. Rahardjo merupakan keturunan dari Dolly Manawijah.

Kuasa hukum Raden Rahardjo Djali, Erdi Soemantri,  mengatakan, sejumlah unsur yang terdiri dari pihak Pengadilan Negeri Cirebon, BPN, Pemerintahan, dan pihak keluarga Sultan sepuh XI melakukan proses konstatering. "Proses konstatering ini dilakukan dengan meninjau langsung objek lahan sengketa, yang sebelumnya dilakukan berbagai proses di pengadilan mengenai ahli waris Sultan sepuh XI,"kata Erdi.

Erdi menjelaskan, tahapan konstatering ini dilakukan untuk mencocokkan gambar yang ada dalam sengketa di pengadilan dengan kondisi realita letak lahan.

"Beberapa titik yang ditinjau, yakni di Kelurahan Pegambiran dan Larangan," ujarnya.

Pihak keluarga Sultan Sepuh XI mengatakan, proses ini sesuai dengan yang direncanakan sejak lama. Sehingga, diharapkan aset tanah itu bisa dikembalikan lagi  kepada yang berhak yakni Keraton Kasepuhan dalam hal ini keturunan Sultan Sepuh XI.

Sementara itu, Rahardjo Djali menyampaikan, setelah proses konstatering ini, keluarga Sultan Sepuh XI akan melakukan musyawarah lanjutan. "Musyawarah lanjutan ini akan kita lakukan dengan berbagai pihak, untuk menempuh langkah suksesi dan mengikuti tahapan lanjutan dari Pengadilan Cirebon," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES