Tak Ada Izin, Perumahan Kebun Asri di Bangkalan Ditertibkan

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Perumahan Kebun Asri, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura ditertibkan petugas gabungan Pemkab Bangkalan. Penertiban dilakukan karena pihak pengembang tidak memiliki dokumen perizinan.
Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pihak Kecamatan Kamal.
Advertisement
"Kita wajib melakukan penertiban bagi setiap perumahan yang tidak berizin," tegas Kabid Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, penertiban dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut Perumahan Kebun Asri tidak dilengkapi izin resmi. Hal itu ditindak lanjuti dengan mengecek dokumen di bidang pelayanan perizinan DPMPTSP.
"Setelah kita cek, memang tidak ada datang masuk dari Perumahan Kebun Asri," sesal Jemmi.
Pihak pengembang, kata dia, harus melengkapi segala dokumen perizinan apabila ingin membangun perumahan. Di antaranya, nomor induk berusaha (NIB), izin mendirikan bangunan (IMB), izin lokasi, dan izin lingkungan.
"Sebenarnya mudah untuk mengurus perizinan. Datang saja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bangkalan Plaza. Di sana sudah tersedia semua," imbuh Jemmi.
Jemmi menjelaskan, sejatinya kelengkapan dokumen perizinan sangat menguntungkan bagi pengembang. Karena konsumen tidak akan pernah ragu untuk membeli rumah di Perumahan Kebun Asri.
"Kami sudah tertibkan dengan menempel stiker bertuliskan 'Bangunan Ini Tidak Berizin'," terangnya.
DPMPTS, lanjut Jemmi, rutin melakukan pengawasan terhadap semua perizinan berusaha. Bahkan, kegiatan usaha yang sudah dilengkapi dokumen perizinan pun terus dipantau. Apalagi yang tidak berizin seperti Perumahan Kebun Asri.
"Kami selalu menggunakan pendekatan persuasif agar para pelaku usaha tertib adiministrasi. Pengembang Perumahan Kebun Asri berjanji segera mengurus izin. Terlebih, perumahan belum terbangun penuh," ungkapnya.
Sementara itu, Syahrul selaku perwakilan pihak Perumahan Kebun Asri mengakui jika perumahan yang akan dibangun 8 unit rumah dengan type 36 di atas tanah seluas 90 meter persegi memang tidak memiliki izin resmi.
"Perumahan Kebun Asri ini berdiri sejak 2018. Saya ini pengembang ketiga. Dari pengembang pertama dan kedua saya tidak menerima dokumen perizinan apapun," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |