Soal Perda Toko Modern, Ketua DPRD Pastikan Sudah Ada Naskah Akademiknya
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir memastikan, bahwa Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, sudah ada kajian akademiknya (NA).

BONDOWOSO – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir memastikan, bahwa Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan atau toko modern, sudah ada kajian akademiknya (NA).
Pernyataan Ketua DPRD tersebut sekaligus menjawab Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen FISIP Unej, Hermanto Rohman. Dimana sebelumnya mempertanyakan NA, dan menyebutkan zonasi antara toko modern dan pasar tradisional yang hanya 50 meter tidak berpihak rakyat kecil.
Menurut Ahmad Dhafir, proses penyusunan peraturan daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diawali dengan melakukan tahap persiapan.
"Pada tahap persiapan ini pemeritah daerah harus menyiapkan naskah akademiknya. Yaitu naskah hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat,” katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pembuatan Perda berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018.
"Dimana jelas disebutkan bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan daerah wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, dan wajib melampirkan naskah akademik," paparnya.
Sebelum penyusunan Raperda tersebut kata dia, pemeritah melakukan kerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi. Dalam hal ini Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) untuk menyusun naskah akademik.
Dalam proses itu kata dia, ada pengkajian dan penyelarasan untuk mengetahui logika akademik. Sejauh mana urgensi sebuah Perda.
"Salah satunya dengan melakukan proses FGD bersama pemangku kepentingan, pelaku usaha dan masyarakat Bondowoso untuk mengidentifikasi masalah," jelasnya.
Menurutnya, semua proses ini merupakan tanggung jawab pihak Unej sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk menyusun naska akademik.
"Yakni agar pihak Unej bisa menggambarkan dengan jelas dampak, perilaku usaha dan konsumen dalam kajian ekonomi mikro dan makro," paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan ramai diperbincangkan. Terutama tentang poin yang mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional, yang hanya 50 meter. Dari sebelumnya 1.000 meter. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


