Advertisement
Peristiwa Daerah

Polres Malang Amankan Wanita Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental

Wanita pelaku penggelapan mobil rental di Tumpang ketika digiring ke lokasi pers rilis. (Foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia). Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika meninjau barang bukti mobil yang digelapkan. (Foto : Binar Gumilang / TIMES Indon

TIMES Indonesia,
Polres Malang Amankan Wanita Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika pers rilis terkait penggelapan mobil rental di Tumpang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Seorang wanita berinisial NF, 26 tahun, warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan Polres Malang dan Polsek Tumpang terkait penggelapan mobil rental.

Kasus tersebut dirilis oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Polsek Tumpang, Senin (22/2/2021) sore. Dalam rilis ini, juga ditampilkan belasan mobil hasil penggelapan yang berhasil disita.

Advertisement

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar b

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan terkait pengungkapan kasus penggelapan 19 mobil rental itu. "Ini mulanya ada pasutri yang mengaku memiliki koperasi dan menyewa mobil dari milik Paguyuban Rental Tumpang," ujarnya saat rilis.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku menyewa mobil seharga Rp 3 juta untuk 10 hari. "Pelaku membayar Rp 1 juta, dengan menjanjikan akan dilunasi ketika mengembalikan mobil," urainya.

Kemudian oleh tersangka kata AKBP Hendri Umar, belasan mobil yang dipinjam tersebut ternyata disewakan kepada pihak ketiga dengan kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per unit.

"Korban percaya menyewakan ke pelaku karena suaminya adalah mantan pamong desa. Namun, korban mulai curiga, hingga melaporkan ke Polsek Tumpang," jelasnya.

Advertisement

Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Tumpang dibantu Polres Malang mencari pelaku, hingga akhirnya dapat ditangkap di daerah Sawojajar, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar c

"Sedangkan seorang pelaku lain yakni suaminya masih kami lakukan pencarian. Karena yang bersangkutan diduga menjalankan aksi yang sama sendirian," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Dia menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat pelaku penggelapan mobil rental tersebut dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia