Peristiwa Daerah

Selesaikan Gugatan 45 KK, Warga Sumbersari Pilih Musyawarah

Jumat, 26 Februari 2021 - 22:24 | 28.96k
Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi saat mengikuti Musyawarah Warga Kampung Sumbersari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. (foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi saat mengikuti Musyawarah Warga Kampung Sumbersari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. (foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Menyelesaikan masalah gugatan perdata yang dialami 45 Kepala Keluarga, warga Kampung Sumbersari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji menggelar musyawarah yang dilaksanakan di Balai Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jumat (26/2/2021) sore.

Dalam Musyawarah yang dihadiri Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH dan Camat Bumiaji, Bambang Hari Suliyan SSTP ada enam poin kesepakatan yang diminta warga.

Advertisement

Kuasa Hukum sebagian warga Kampung Sumbersari, Kayat Harianto menjelaskan enam hasil muyawarah, pertama warga meminta harga per meternya di bawah Rp 750 ribu, kedua Fasum berupa jalan dan mushola dibebaskan, ketiga uang muka tidak langsung 50 persen tapi dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan warga.

Keempat warga meminta bantuan pemkot untuk mencarikan bank agar bisa pinjam uang untuk bayar, kelima dari 45 KK hanya 10 hingga 15 warga yang mampu bayar, keenam rata-rata warga adalah buruh tani dengan penghasilan lebih kurang Rp 50 ribu per hari.

“Apabila memungkinkan harga Rp 500 ribu per meter untuk seluruh tanah seluas 4731 m2, atau harga Rp 750 ribu tapi fasum dibebaskan,” ujar Kayat.

Musyawarah ini dilaksanakan menyusul gugatan perdata terhadap 45 warga Kampung Sumbersari RW 9 Junggo di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang kasus ini perdana sudah digelar Kamis (4/2/2021) lalu.

Sumbersari-Batu-2.jpg

Ke-46 warga ini digugat oleh dr Wedya Julianti, warga Jl Bromo, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Wedya yang mengaku pemilik tanah dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) melayangkan gugatan terkait dugaan penguasaan lahan yang dilakukan 45 KK. Penguasaan lahan seluas kurang lebih 4731 meter persegi ini ditempati oleh 45 KK dimana masing-masing keluarga menempati lahan seluas 60 hingga 100 meter.  

“Warga sebagai korban karena menempati tanah tersebut atas suruhan tokoh-tokoh masyarakat karena beranggapan tanah itu adalah tanah desa/bondo deso, saat diketahui ada pemilknya warga beritikad untuk memberi ganti rugi dengan harga yang sesuai,” ujar Kayat.

Dalam pertemuan itu, Kajari menyarankan agar mediasi dimanfaatkan agar ada titik temu, karena gugatan perdata akan berlangsung lama dan melelahkan.

Sementara wali kota berharap ada titik temu antara warga dengan penggugat agar gugatan tidak berlanjut dan semua pihak bisa duduk bersama. Ia juga mengatakan bahwa Pemkot Batu tidak bisa memberikan dana talangan untuk pembelian rumah warga, karena harus dipertanggungjawabkan dan harus ada kajian aturan.

Pemkot Batu memberikan bantuan dengan membantu mengkomunikasikan dengan Bank Jatim agar bisa mendapatkan pinjaman untuk membayar rumah yang mereka huni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES