Peristiwa Daerah

Bahaya, Polsus KA Tegur Anak-Anak Bermain di Rel Ganda

Jumat, 26 Februari 2021 - 21:57 | 30.08k
Anak - anak saat ditegur Polsus KA. (Foto: Aditya/TIMES Indonesia)
Anak - anak saat ditegur Polsus KA. (Foto: Aditya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Sejumlah anak - anak yang bermain di area jalur rel kereta api (KA) ganda Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, Jawa Timur, ditegur oleh polisi khusus atau Polsus KA.

Manager Humas PT KAI Daop 7, Ixfan Hendriwintoko mengatakan jalur KA Daop 7 Madiun antara lintas stasiun Walikukun hingga stasiun Curahmalang telah dioperasikan jalur ganda. Memungkinkan perjalanan Kereta Api (KA) dalam satu titik bersamaan melewatinya di jalur yg berbeda.

Advertisement

"Anak - anak tadi sudah ditegur secara baik - baik oleh petugas Polsus KA agar tidak lagi bermain di pinggiran rel kereta," ujar Ixfan kepada TIMES Indonesia, Jumat (26/2/2020).

Polsus KA b

Jalur ganda tersebut dilalui KA dari arah hilir atau dari Surabaya menuju Jakarta dan sebaliknya. Itu merupakan jalur KA aktif yang saat ini dilalui perjalanan KA barang maupun penumpang dengan kecepatan bisa mencapai diatas 100 km per jam.

"Bagi yang tidak berkepentingan, jangan bermain di pinggiran rel, itu bisa membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat jika di area jalur KA tersebut digunakan tempat bermain," jelas Ixfan. 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Sedangkan dalam Pasal 181 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Selain itu, dalam Pasal 199 disebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Jadi kami himbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mematuhi aturan yg berlaku guna tercapainya perjalanan KA yang selamat aman dan terkendali," kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Ixfan Hendriwintoko tentang tindakan Polsus KA kepada anak anak yang bermain di rel ganda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES