Advertisement
Peristiwa Daerah

Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Ditahan Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang atas kasus kredit macet yang menimbulkan kerugian terhadap negara. 

TIMES Indonesia,
Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Ditahan Kejati Jatim
Para tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Kepanjen ditahan di ruang tahanan Kajati Jatim, Surabaya, Senin (1/3/2021). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang atas kasus kredit macet yang menimbulkan kerugian terhadap negara. 

Berdasarkan rilis dari Kajati Jatim, tersangka awalnya merupakan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Mochamad Ridho Yunianto (MRY), tim bagian kredit Edhowin Farisca Riawan (EFR) bekerja sama dengan debitur penanggungjawab atas nama Dwi Budianto (DB) dan Andi Pramono (AP). 

Advertisement

Kejati Jatim 2

Kasus bermula saat MRY memimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang pada kurun waktu antara tahun 2017 s/d September 2019. MRY telah merealisasikan kredit terhadap 10 (sepuluh) kelompok debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-24 debitur anggota.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, para tersangka membantu memproses dan merealisasikan pengajuan kredit masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan. 

Modus tersangka berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Atas tindakan tersebut, Bank Jatim Cabang Kepanjen merealisasikan kredit dari para debitur. Oleh karena nama-nama debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajukan.

Advertisement

Kejati Jatim 3

Akibatnya, angsuran kredit tidak terbayar sehingga kredit tersebut mengalami macet dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit Macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yakni PT. Bank Jatim.

Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) bahwa untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai +80 persen.

Atas tindakannya itu, Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang tersebut kini diamankan pihak Kejati Jatim. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia