Operasi Jaran 2021, Polres Indramayu Amankan Sembilan Pelaku Curanmor

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Polres Indramayu mengamankan 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Mereka ditangkap ketika sedang dilaksanakan Operasi Jaran 2021 Polres Indramayu.
Advertisement
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang menjelaskan operasi yang berjalan selama 10 hari tersebut, sudah ada 9 pelaku dari 8 TKP yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Indramayu. Adapun targetnya adalah para pelaku curanmor.
Dari penangkapan 9 pelaku tersebut, lanjutnya, 2 orang diantaranya masih di bawah umur, dan akan dikabarkan kepada orang tua masing-masing. Selain itu, diantara para pelaku juga terdapat seorang perempuan yang berperan sebagai pengeksekusi atau pengambil motor.
"Mereka beraksi di tempat-tempat parkir dan halaman rumah," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).
Kapolres melanjutkan dari hasil pengamanan para pelaku, diamankan juga beberapa barang bukti, seperti beberapa unit sepeda motor, kunci T, kunci yang diruncingkan, serta lainnya. Barang bukti tersebut didapatkan dari beberapa TKP tempat diamankannya para tersangka.
"Ada Residivis dan satu orang masih DPO," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor dijebloskan ke dalam sel tahanan, dan melanggar pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. "Setelah Operasi Jaran, Polres Indramayu akan tetap melaksanakan kegiatan operasi kepolisian, demi menciptakan keamanan di Indramayu," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |