Video Penembakan Gus Idris Dilaporkan Lingga Indonesia ke Polres Malang
TIMESINDONESIA, MALANG – Pengaduan terkait Video Penembakan Gus Idris ke Polres Malang bertambah. Setelah Fordamas, kali ini Lingga Indonesia (Lingkar Gagasan Indonesia) melapor ke Polres Malang, Sabtu (6/3/2021).
Co-founder Lingga Indonesia, Moch. Saiful Nawar mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian terkait video penembakan yang beredar dan ternyata untuk kebutuhan konten video YouTube tersebut.
Lingga Indonesia ketika berbincang dengan Kasat Intelkam Polres Malang. (Foto : Lingga Indonesia).
Dia juga menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh idris al Aarbawi atau Gus Idris yang mengklaim dirinya sebagai ulama maupun gus, namun malah membuat konten yang tidak mendidik.
"Video terkait penembakan menjadi informasi sangat liar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Padahal kenyataannya tidak ada kejadian penembakan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, apalagi saat itu sempat beredar pesan berantai dengan judul provokatif seakan-akan situasi keamanan di Kabupaten Malang tidak stabil akibat ada orang bersenjata yang menembak ulama atau Gus.
"Pembiaran terhadap isu itu memicu tindakan yang bisa mengganggu stabilitas keamanan. Apalagi usai video viral di sosmed, tindakan Gus Idris justru tidak mencerminkan itikad baik dengan memproduksi konten lain yang tidak menampilkan penyesalan karena telah membuat kegaduhan," bebernya gamblang.
Lingga Indonesia ketika melaporkan video Gus Idris ke Polres Malang. (Foto : Lingga Indonesia).
Dari pengamatannya, kata Saiful, ada sebuah unsur kesengajaan dari Gus Idris untuk melakukan kebohongan publik.
"Di linkungan sekitarnya pun minim jamaahnya, bisa dikatakan malah tidak ada. Maka dari itu tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk tidak menindak tegas kasus penyebaran informasi bohong tersebut," lanjutnya.
Dia uga memastikan bahwa Lingga Indonesia siap mendukung Porles Malang untuk memberikan tindakan tegas masalah tersebut, jika memang Video Penembakan Gus Idris yang ternyata tidak benar itu melanggar hukum. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |