Peristiwa Daerah

Tim Gugus Tugas Covid-19 Bahodopi Beri Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:00 | 47.30k
Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Bahodopi saat melakukan operasi yustisi di Jalan Trans Sulawesi, depan Pasar Malam Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa, (9/3/2021). (Foto : Dokumentasi Polsek Bahodopi for TIMES Indonesia)
Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Bahodopi saat melakukan operasi yustisi di Jalan Trans Sulawesi, depan Pasar Malam Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa, (9/3/2021). (Foto : Dokumentasi Polsek Bahodopi for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOROWALITim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali melalui operasi yustisi memberikan sanksi administrasi bagi 22 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Trans Sulawesi, depan Pasar Malam Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa, (9/3/2021).

Masing-masing pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.  

Advertisement

Polsek Bahodopi 2

Camat Bahodopi Tahir mengatakan, pemberikan sanksi tegas berupa denda administratif bagi pelanggar prokes dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Morowali No. 25 Tahun 2020.

“Sejauh ini, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan, buktinya masih banyak warga yang tidak melaksanakan prokes 3 M,” ujarnya.

Selain memberikan sanksi administratif, kata dia, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga memberikan edukasi terhadap pelanggar agar mematuhi prokes yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak atau biasa disebut 3 M.

“Tindakan tegas dengan memberi sanksi administrasi ini kami lakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi,” tegasnya.

Polsek Bahodopi 3

Ia menuturkan, jumlah uang denda administratif yang terkumpul hari ini sebesar 2,2 juta rupiah dari 22 pelanggar. “Uang denda tersebut akan kami setorkan ke Dispenda Kabupaten Morowali,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Bahodopi Zulfan mengatakan, pemberlakuan denda tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 tidak main-main dalam penerapan prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Bahodopi.

Ia menyatakan kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan hingga masyarakat betul-betul sadar bahwa pentingnya prokes memakai masker saat keluar rumah demi mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19. “Walaupun denda itu sebenarnya bukan tujuan utama, namun kami yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi berharap semua masyarakat di Kecamatan Bahodopi memakai masker pada saat berada diluar rumah,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES