Peristiwa Daerah

Shalat Jenazah di Samping Mayat Positif Covid-19, Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:08 | 34.33k
Situasi Bahtsul Masail oleh LBM NU Kabupaten Malang. (Foto: LBM NU Kabupaten Malang for TIMES Indonesia)
Situasi Bahtsul Masail oleh LBM NU Kabupaten Malang. (Foto: LBM NU Kabupaten Malang for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Para ahli ilmu fiqih di membahas hukum shalat jenazah di samping mayat positif Covid-19. Bagaimana hukumnya? Menurut hasil rangkuman Bahtsul Masail oleh LBM PCNU Kabupaten Malang, hukum shalat tersebut tetap sah.

Namun, hukumnya tetap haram / dosa secara fiqh jika memang secara jelas ada larangan dari pemerintah atau pihak berwenang yakni tim tenaga medis.

Advertisement

Hal tersebut merupakan rangkuman Bahtsul Masail pada Rabu (10/3/2021) di pondok pesantren Annur 2, Bululawang, Malang.

Acara digelar semi virtual diikuti oleh ratusan peserta dengan mengundang tujuh perumus / mushohih, 25 aktivis LBM dari delegasi pondok pesantren, termasuk PP Al Falah Ploso Kediri, dan 15 LBM MWC di Kabupaten Malang.

Bahtsul-Masail-214598096b014f010.jpg

Ketua LBM NU Kabupaten Malang KH Fadil Khozin M.Pd menyampaikan hasil rangkumannya bagaimana hukum shalat jenazah ghoib dilakukan di masjid atau musolla daerah mayat yang positif Covid-19. Karena misalnya mayat tersebut merupakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang banyak orang ingin ikut menshalati.

Jawabannya, melakukan shalat jenazah ghoib untuk mayit positif Corona yang dilakukan di mushalla atau masjid yang  masih berada dalam satu desa dengan mayit tersebut hukumnya boleh dan sah.

"Bila masih ada larangan oleh pemerintah atau protokol kesehatan untuk melakukan shalat jenazah hadir dekat mayit atau di atas kuburannya, karena hal itu digolongkan udzur yaitu menghindari penularan Corona, ada bentuk Masyaqqat/ kesulitan untuk hadir," bebernya.

Gus Fadil juga menjelaskan, apabila protokol kesehatan sudah memberikan semprotan cairan disinfektan dan menurutnya sudah aman dari penularan, dalam arti sudah diperbolehkan untuk hadir dekat mayit atau hadir di atas kuburannya, maka tidak boleh melakukan shalat Jenazah Ghaib di Mushalla dan masjid yang satu desa dengan mayit positif Corona. Akan tetapi, shalat jenazah hadir bisa dekat mayit sebelum dikubur atau hadir di atas kuburannya.

Keputusan hukum fiqih atas shalat jenazah di dekat mayat positif Covid-19 ini berdasarkan ibarat atau referensi berikut ini:

  • Murahil Labib Jus 1 Hal 223
  • Al-Fatawi Al-Fikhiyah Al-Kubra
  • Yas’alunaka fiddin walhayat Jus 4 Hal 388
  • Bugyatul Musytarsidin Hal 197
  • Al-Jamal Jus 2 hal 181
  • Tuhfatul Muhtaj Jus 3 hal 150
  • I’anatut Thalibin Jus 2 Hal 72 dan Hal 150 dan kitab lainnya.

Lembaga Bahtsul Masail atau LBM PCNU Kabupaten Malang mengusung dua pertanyaan yakni hukum pemerintah mewajibkan masyarakat untuk divaksin, dan hukum shalat jenazah di samping mayat positif Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES