Peristiwa Daerah

LBH Surabaya: Tahun 2020, Ada 551 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:26 | 53.55k
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) mencatat ada sebanyak 551 korban kekerasan pada perempuan dan anak selama tahun 2020 dari 284 kasus di Jawa Timur.

Jumlah tersebut adalah kekerasan seksual, kekerasan rumah tangga dan kekerasan lainnya.

Yaritza-Muatiaraningtyas.jpg

Pengacara Publik LBH Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan bahwa kasus terbanyak adalah pemerkosaan sebanyak 51 kasus. Kemudian ada pembunuhan 36 kasus.

"Ada beberapa bentuk kekerasan, sebut saja ada pencabulan, pemerkosaan, kekerasan fisik dan psikis oleh aparat juga ada. Tertinggi itu, kalau hasil 'tracking', pemerkosaan sebanyak 51 kasus, pembunuhan sejumlah 36 kasus, TPPO (tindak pidana perdagangan orang, red) 16 orang, pencabulan 14 korban/penyintas," ujarnya, Kamis (11/3/2021).

Sementara pelaku yang banyak terjadi adalah kasus suami istri yakni 45 kasus, sepasang kekasih 31 kasus, orang tak dikenal 32 kasus, mucikari 8 kasus, tetangga 6 kasus.

Di kasus suami istri, biasanya terjadi karena adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang berawal dari perselingkuhan, kemudian terjadi cekcok dan mengakibatkan kekerasan hingga penelantaran anak. Sementara pada sepasang kekasih biasanya adalah tentang UU ITE yang biasanya berawal dari pertengkaran dan berakhir pada ancaman penyebaran video hasil hubungan sepasang kekasih tersebut.

"Orang tak dikenal itu, kebanyakan saya lihat kasusnya entah kenal di medsos, tinder (tinder.com.red), baru kenal dan mencoba merayu ingin nikah, akhirnya diperkosa, di tingkat mahasiswa kebanyakan," ungkap Yuritza.

Yaritza melanjutkan bahwa selama tahun 2020 ia telah mendampingi 17 kasus kekerasan seksual. "Terdiri dari santri ada 5 kasus, anak SMA itu ada 2 orang, mahasiswi ada 6 kasus. Lalu yang paling kecil di bawah umur itu sebanyak 4 kasus," jelasnya.

Sementara di tahun 2021 pihaknya telah mendampingi 1 kasus kekerasan seksual. Pihaknya juga telah mendapat 10 rekomendasi kasus dari Komnas Perempuan.

Namun, kata kata Yaritza, sebagian besar korban/penyintas berpola mencabut laporan mengenai kasusnya, karena menganggap hal itu sebagai aib, tidak ingin dipublikasikan pada khalayak.

"Banyak, tapi saat setelah dilaporkan, korban/penyintas mundur (dari proses menggugat, red). Ada juga yang orang tuanya belum tahu, kami bantu untuk soal surat menyurat. Tiba-tiba juga gitu, di pertengahan jalan juga menyerah (mencabut gugatan). Itu dianggap aib dia, kalau sudah blow-up nanti banyak orang tahu dan masa depan dia terganggu," terang Yiritza.

LBH menerima konsultasi kasus kekerasan perempuan dan anak. Caranya cukup datang ke kantor LBH Surabaya. Namun, karena Covid pelaporan bisa melalui email.

"Tapi kalau tidak paham sistem online, kita menerima konsultitasi offline. Akan dilakukan pendampingan sampai kasus selesai," tandasnya.

Apabila isunya adalah perenpuan maka LBH akan mendampingi. Namun sebelum LBH mengiyakan untuk dilakukan pendampingan, pihaknya akan gelar perkara terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kasus tersebut bukan kasus bohongan.

"Karena kita juga nggak mau kecolongan. Terkadang ada klien itu ada yang bohong dengan informasi yang disampaikan ke kita. Jadi nggak semuanya nanti bisa didampingi. Kita harus kroscek dulu data yang sebenarnya seperti apa. Ketika itu bisa dianggap sesuai, kita bisa dampingi," kata Yuritza.

LBH Surabaya tidak memungut biaya untuk pendampingan kasus dengan menggunakan jasa kuasa hukum dari LBH Surabaya. LBH Surabaya akan melakukan pendampingan hingga prosesnya selesai.

Apabila korba membutuhkan psikolog, LBH Surabaya telah bekerjasama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) lembaga Psikolog di Surabaya yang juga bergerak di isu perempuan dan anak. "Sehingga kita bisa rekomendasikan ke sana," ucapnyanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES