Peristiwa Daerah

Forkas Jatim dan Kanwil DJP Jatim I Imbau Lapor SPT Lebih Awal

Minggu, 14 Maret 2021 - 21:33 | 17.28k
Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur bersama Anggota DPR RI Indah Kurnia saat audiensi dengan Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I. (Foto: Dok.Forkas Jatim)
Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur bersama Anggota DPR RI Indah Kurnia saat audiensi dengan Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I. (Foto: Dok.Forkas Jatim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha atau Forkas Jatim bersama anggota DPR RI Indah Kurnia awal pekan lalu melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jatim I.

Pertemuan ini adalah upaya  menyosialisasikan penyampaian SPT Tahunan PPh secara tepat waktu kepada para pengusaha.

Advertisement

Ketua Umum Forkas Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan sinergi antara perhimpunan asosiasi dengan Kantor Wilayah DJP Jatim I sangat penting guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, baik pajak orang pribadi maupun pajak badan.

"Kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021 dan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan dari 45 asosiasi yang tergabung Forkas Jatim," ujarnya, Minggu (14/3/2021).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengapresiasi langkah Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim.

Dia menilai imbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif. Karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan.

Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/individu dan tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau e-filling melalui www.djponline.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.

Eddy menambahkan, Kanwil DJP Jatim I memiliki program edukasi dan layanan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta kepuasan layanan terhadap wajib pajak. Dimana program tersebut akan dikerjasamakan dengan Forkas Jatim untuk ditujukan kepada perusahaan yang terhimpun di asosiasi.

"Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan," tuturnya. 

Dia menambahkan, data di Ditjen Pajak menyebutkan hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96%-nya disampaikan melalui e-filling.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES