Izin Tambang Emas Trenggalek Milik PT SMN Tanpa Intervensi Gubernur Jatim

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jawa Timur Aries Mukiyono memastikan keluarnya izin PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) untuk kelola tambang emas di Trenggalek tidak ada intervensi Gubernur Jatim.
Aris menjelaskan, peluncuran izin itu sudah mengacu pada peraturan perundangan yang ada dan sesuai SOP.
Advertisement
Aris menambahkan, meski sudah ada izin, hak operasi produksi PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) belum final. Untuk itu, PT SMN tidak boleh melakukan aktivitas eksploitasi pertambangan emas di Trenggalek. Kendati sebenarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah keluar.
IUP Nomor P2T/57/15/.02/VI/2019 kepada PT SMN adalah izin menjalankan aktivitas produksi atau eksploitasi tambang emas di Trenggalek dan berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.
Aris menjelaskan, PT SMN belum memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi teknis (Rekomtek) Dinas ESDM Jatim.
Kewajiban PT SMN berupa membayar jaminan reklamasi pasca tambang dengan biaya sekitar Rp 13 miliar- Rp14 miliar. Selain itu juga kewajiban membuat peta tematik eksplorasi senilai sekitar Rp 2 juta.
Menurut Aris, keluarnya IUP tersebut terlepas dari intervensi Gubernur Jatim. Sesuai dengan Pergub 69 Tahun 2020 mengacu pada Pasal 5 ayat kedua Gubernur mendelegasikan seluruh wewenang penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
Hal tersebut juga sesuai dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Bahwa perizinan itu didelegasikan kepada Kepala Dinas DPM seluruh Indonesia," kata Aris, Minggu (14/3/2021) kemarin.
Dalam hal perizinan tersebut, jelasnya, gubernur hanya menerima laporan saja. Sehingga segala bentuk perizinan tidak perlu mendapatkan rekomendasi gubernur.
"Ya cukup atas nama gubernur, saya yang tanda tangan. Tapi nggak setiap izin, kan di sini ada 18 sektor ada 173 jenis izin. Tidak setiap izin kita lapor ke gubernur. Kita melaporkan ke ibu gubernur minimal tiga bulan sekali," ucapnya.
Dia menyebutkan, Pergub terbaru tentang perizinan pelayanan juga mengacu di Pasal 14 dan Pasal 5 ayat kedua bahwa perizinan didelegasikan kepada Kepala DPM-PTSP. Hal itu juga mengacu pada peraturan perundangan-undangan yakni Permendagri 100 No 8. Di mana etiap kemudahan perizinan di daerah itu harus didelegasikan.
"Tidak boleh dipegang bupati, tidak boleh dipegang gubernur. Itu sudah amanat Undang-undang. Amanat peraturan di atasnya. Jadi, yang tanda tangan seluruh Indonesia itu sudah tidak gubernur. Sudah Kepala DPM-PTSP," ungkap Aris.
Aris mengakui, persoalan izin tambang menjadi ramai karena penolakan Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin juga mendapatkan dukungan dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. Ia kembali menegaskan bahwa izin tambang emas tanpa intervensi.
"Tidak ada intervensi dari beliau-beliau. Hanya dilapori saja. Tidak ada intervensi dari Pak Wagub maupun ibu gubernur berkaitan dengan tambang emas ini. Ini sebetulnya pemberlakuannya sama dengan tambang-tambang yang lain, sama. Tapi karena ini kemarin dua tiga hari ini menjadi viral, ya sudah kita klarifikasi aja dulu," paparnya.
Namun Aris menambahkan, semenjak 10 Desember 2020 seluruh proses izin tambang di daerah sudah ditarik pusat. "Jadi kami tidak mengeluarkan lagi. Ini jadi menarik karena ya digoreng-goreng itu. Tidak ada sedikitpun intervensi Gubernur Jatim atau wagub terhadap tambang emas (di Trenggalek) ini," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |