Maluku Utara Terima 14 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyerahkan sertifikat warisan budaya takbenda (WBTB) tahun 2020 kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Penyerahan yang dilakukan di Hotel Milenium Siri, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) itu diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imam Makhdy Hasan didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Darwin A Rahman.
Advertisement
Kabid Kebudayaan, Dikbud Malut Darwin A Rahman foto bersama orang Kemendikbud RI. (FOTO: Dok Dikbud Malut)
"Karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ini memiliki konsekuensi logis bagi pemerintah daerah untuk melestarikannya dengan pengalokasian anggaran,"kata Kadikbud Imam Makhdy kepada TIMES Indonesia melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/3/2021).
Alokasi anggaran pelestarian dilekatkan pada ABPD dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai daerah asal karya budaya, dan APBD provinsi untuk mempromosikan ke pusat melalui ruang apresiasi di TMII Jakarta, maupun pada event pekan kebudayaan nasional (PKN).
"Karena setiap daerah pengusul akan diminta laporan periodik penetapan WBTB Indonesia, dimana didalamnya memuat tentang upaya upaya pelestarian yang dilakukan," jelasnya.
Bahkan menurut Imam, WBTB Indonesia asal Maluku Utara dapat diusulkan sebagai Warisan Budaya Dunia di UNISCO agar WBTB di jazirah al-mulk itu juga diketahui oleh negara-negara di dunia.
Suasana pembukaan acara penyerahan sertifikat WBTB di Jakarta. (FOTO: Dok Dikbud Malut)
Mantan Kadis ESDM Malut ini menyatakan, upaya pelestarian WBTB yang sudah terdaftar harus Jelas indikatornya, baik berupa penetapan sebagai muatan lokal yang diajarkan di sekolah dasar (SD) sampai SMA, maupun bagi Komunitas Budaya untuk di Lestarikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kebudayaan Darwin A Rahman mengatakan bahwa sertifikat dari Kemendikbud RI ini akan diserahkan ke Bupati/Wali Kota, daerah asal karya budaya oleh Kadikbud Imam Makhdy.
"Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pengusulan karya budaya Maluku Utara menjadi WBTB Indonesia," imbuhnya
14 Karya Budaya Maluku Utara yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia yaitu:
1. Kabupaten Halsel 6 karya budaya, yaitu Batijakakang
Lecak, Dendang Cobolala, Batu Bacan, Tari Togal, Popas Lipu, dan Arungi Nusa.
2. Kepulauan Sula 3 karya budaya yaitu Coklat Sulamina, Tari, Denge-denge dan Amal Lai Hia Fai.
3. Halmahera Tengah 2 karya budaya yaitu Tari lala dan Coka Iba.
4. Kota Tidore 2 karya budaya, yaitu Paca Goya dan Kabata Tidore.
5. Kota Ternate 1 karya budaya, yaitu Kololi Kie Mote Ngolo.
Sertifikat warisan budaya takbenda (WBTB) tahun 2020 yang diterima pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |